MINAHASA - Polres Minahasa menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), tepat di momen peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8) lalu.
Dijelaskan Kapolres, kronologi kejadian berawal ketika pelaku IL berencana untuk melakukan pencurian di rumah korban. Awalnya pelaku masuk ke dalam rumah lewat belakang dengan cara memanjat tangga bambu yang tersandar di dinding kamar mandi belakang rumah, lalu masuk lewat lubang yang ada di atas kamar mandi.
Saat sudah berada di dalam area rumah, korban memergokinya sedang bersembunyi di sudut belakang tong air. Karena ketahuan, pelaku langsung berdiri dan menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan sambil mencabut pisau yang diselipkannya di pinggang kiri, dan mengarahkan pisau tersebut ke arah badan korban.
Korban kemudian melawan dan sempat merampas pisau dari tangan pelaku. Sayangnya, korban akhirnya dijatuhkan pelaku ke lantai. Setelah itu pelaku kembali membekap dan menekan mulut korban dengan menggunakan tangan kanan.
"(Pelak) kemudian mengambil pisau dengan tangan kiri dan langsung menikam leher bagian kiri korban secara perlahan sebanyak satu kali. Setelah itu pelaku langsung membersihkan pisau tersebut dengan air di tempat cuci piring," kata Kapolres.
Sementara, mengetahui korban sudah tidak bernyawa, pelaku langsung mengangkat korban dan menggendong tubuh korban sampai ke depan pintu belakang dan meletakannya. Pengakuan pelaku, dia kemudian berjalan masuk ke dalam rumah lalu membersihkan bercak darah yang menetes di lantai dengan kain.
Pelaku kemudian mengambil uang yang ada di dalam lemari di dalam buku dan di dalam dompet. Selain itu handphone milik korban juga diambil.
Kemudian, pelaku kembali menarik dengan cara menyeret korban berjalan mundur menuruni tangga sampai ke tanah beberapa meter dari belakang rumah korban. Pelaku kemudian meletakan korban berdekatan dengan pohon.
Setelah berada di pohon, pelaku mengambil akar yang bergantungan di pohon aren, kemudian menjadikannya sebagai pengikat di bagian kepala dan bagian mulut
Dalam kasus ini, polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti di antaranya, sebilah senjata tajam jenis pisau dapur, uang Rp 194 ribu yang dicuri.
"Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan 10 saksi dan dua tenaga ahli dari kedokteran forensik dan laboratorium forensik," ujar Kapolres.
"Akibat perbuatannya, IM disangkakan melanggar pasal 340 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Untuk perkara penanganannya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA)," kata Kapolres kembali.