
Eks Presiden Brasil Jair Bolsonaro dijatuhi hukuman 27 tahun 3 bulan penjara pada Kamis (11/9). Bolsonaro terbukti berencana melakukan kudeta setelah kalah dalam Pemilu 2022.
Putusan ini diambil dari 5 panel hakim Mahkamah Agung Brasil yang memutus sidang.
Bolsonaro yang kini berusia 70 tahun, menjadi mantan presiden pertama dalam sejarah negara itu yang dihukum karena menyerang demokrasi,
"Kasus pidana ini hampir merupakan pertemuan antara Brasil dan masa lalunya, masa kini dan masa depannya," kata Hakim Carmen Lucia dikutip dari Reuters, Jumat (12/9).
Bolsonaro kini jadi tahanan rumah. Hakim menyebut, ada banyak bukti Bolsonaro ingin merusak demokrasi dan institusi.
Empat dari lima hakim memutuskan menilai Bolsonaro bersalah atas sejumlah kejahatan. Berikut daftarnya:
Terlibat dalam organisasi kriminal bersenjata
Berupaya menghapus demokrasi dengan kekerasan
Mengorganisir kudeta
Merusak properti pemerintah serta aset budaya yang dilindungi.
Putusan tersebut tidak bulat. Seorang hakim MA Brasil, Hakim Luiz Fux, berpendapat Bolsonaro harusnya dibebaskan dari semua tuduhan dan mempertanyakan yurisdiksi pengadilan.
Bolsonaro Bakal Banding
Pengacara Bolsonaro mengatakan vonis ini sangat berlebihan. Pihaknya akan segera mengajukan banding.