
PULUHAN pedagang menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI, Jakarta, Selasa (7/10). Mereka protes dan menyatakan kekecewaannya kepada Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR).
Salah satu yang disuarakan, yakni kekhawatiran atas pasal-pasal pelarangan penjualan yang berdampak pada keberlangsungan mata pencarian mereka.
Salah satu pedagang, Yono, menuturkan adanya zonasi pelarangan penjualan radius 200 meter dari sekolah dan perluasan kawasan tanpa rokok hingga area warteg, dagangan UMKM, toko, los, pasar tradisional sama saja dengan menghilangkan pendapatan mereka.
"Aduh, sekarang makin susah, modal susah berputar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat muterin dagangan lain. Orang beli rokok, biasanya beli jajanan lain. Kalau dilarang, ya sudah, habis sudah," keluh Yono.
Pedagang lainnya, Andi, yang berjualan di area Tanjung Priok, Jakarta Utara, juga khawatir usaha dagangannya semakin sulit dengan adanya larangan penjualan, termasuk dorongan keharusan memiliki izin khusus penjualan rokok.
"Lihat saja tuh daya beli makin kurang, apa-apa serba mahal. Kalau makin dibuat ribet dengan aturan dan larangan-larangan begini, kebutuhan hari-hari pun makin sulit dipenuhi," ujar Andi.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) Ali Mahsun, menyebutkan bahwa penyampaian aspirasi pedagang ini merupakan penegasan dari Deklarasi Pernyataan Sikap Pedagang yang Menolak Raperda KTR, beberapa pekan lalu.
Ali berharap DPRD DKI Jakarta yang menyusun Raperda KTR ini lebih sensitif dan berempati untuk dapat mendengar jeritan pedagang. "Kami terus melihat proses penyusunan Raperda KTR sangat terlihat dipaksakan dan terburu-buru tanpa melihat kondisi kami para pedagang kecil yang sangat kesulitan mendapatkan pedapatan. Pendapatan yang kami dapat hari ini adalah untuk hidup besok," tegasnya.
Sebelumnya, perwakilan lintas asosiasi se-Jakarta seperti pedagang kecil, pedagang kaki lima, warung kelontong, pedagang asongan, warung makan menolak penyusunan yang memuat sejumlah pelarangan penjualan produk rokok.
"Tolong, DPRD DKI Jakarta jangan gegabah. Raperda KTR sangat menekan, dan menggerus usaha serta ekonomi rakyat kecil yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian ibu kota," ucap Ali.
MASIH BISA DITERIMA
Para peserta aksi akhirnya diterima oleh perwakilan DPRD DKI, Jhonny Simanjuntak. Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP itu, menyatakan bahwa saat ini proses pembahasan Raperda KTR memang telah selesai di Pansus KTR, namun masih bergulir di Badan Pembentukan Perda.
"Kami pastikan suara pedagang kecil, UMKM, warung, dan lain-lainnya akan dipertimbangkan dan dibahas dalam finalisasi Raperda KTR ini. Kami memahami kondisi ekonomi saat ini berat buat teman-teman di lapangan. Kami berupaya mencari jalan tengah yang win-win solution," ucap Jhonny.
Ia menegaskan bahwa pihaknya menjunjung tinggi partisipasi publik yang inklusif, adil dan berimbang. Oleh karena itu, aspirasi dari pedagang akan diserap sebaik-baiknya.
"Bersama, kita pastikan proses penyusunan peraturan daerah itu tidak berat sebelah, tidak menyakiti pelaku ekonomi kerakyatan," tandasnya. (Far/P-2)