Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka baru dalam perkara kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex). Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo dalam keterangan pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (21/7/2025) tengah malam.
"Penyidik berkesimpulan telah melakukan gelar perkara juga menetapkan delapan orang tersangka," kata Nurcahyo.
Berikut adalah daftar delapan tersangka kasus tersebut:
1. Allan Moran Severino (AMS) selaku mantan Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023
2. Babay Farid Wazadi (BFW) selaku mantan Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022
3. Pramono Sigit (PS) selaku mantan Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021
4. Yuddy Renald (YR) selaku mantan Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025
5. Benny Riswandi (...