Lampung Geh, Bandar Lampung - Kejari Bandar Lampung menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi retribusi Pasar Gudang Lelang, Teluk Betung tahun 2011 sampai dengan 2021.
Kedua tersangka itu berinisial IY yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Cahaya Karunia Baru dan MI sebagai pengelola Pasar Gudang Lelang.
Plt Kasi Pidsus Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama mengatakan penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
"Modus yang dilakukan para tersangka adalah dengan menarik retribusi kepada pedagang pasar Gudang Lelang namun tidak dilakukan penyetoran kepada Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung," katanya.
Lanjut Angga, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Bandar Lampung Nomor: 977.700.1.2.1.II.02.2025 tanggal 15 Agustus 2025 terdapat kerugian kerugian negara sebesar Rp 520,6 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1959 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ungkapnya.
Menurut Angga, para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Way Huwi Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 20 Agustus 2025 sampai dengan 8 September 2025. (Yul/Put)