ANGGOTA Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Selly Andriany Gantina mengatakan DPR dan pemerintah sudah bersepakat untuk menghapus petugas haji tingkat daerah dalam Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Selanjutnya, semua petugas haji akan difasilitasi oleh pemerintah pusat melalui Badan Penyelenggara Haji dan Umrah --yang rencananya akan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) itu kami sepakati untuk ditiadakan,” kata Selly di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, pada Ahad, 24 Agustus 2025.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Politikus Partai Demokrasi Indonesia itu mengatakan ketentuan itu akan membuat semua petugas haji akan terkoordinasi dengan lebih baik. “Akan ada suatu badan, mungkin badan diklat (pendidikan dan pelatihan) yang akan melakukan semuanya itu,” ujar Selly.
Selly menjadi anggota Panitia kerja Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Saat ini DPR dan pemerintah tengah membahas Perubahan ketiga Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. DPR dan pemerintah sudah menyelesaikan pembahasan 768 poin daftar inventarisasi masalah rancangan undang-undang tersebut pada Sabtu, 23 Agustus 2025, .
Saat rapat panitia kerja membahas daftar inventarisas masalah pada 22 Agustus 2025, muncul usulan untuk menghapus petugas haji daerah. Usulan itu di antaranya berasal dari anggota Komisi VIII DPR dari Partaii NasDem, Sri Wulan. Ia mempertanyakan keberadaan petugas haji daerah yang mengambil kuota haji jemaah reguler.
“Berarti (petugas haji daerah ini) mengurangi kuota haji untuk masyarakat, (padaha;) bukan untuk petugas. Mohon penjelasannya,” kata Sri.
Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menjelaskan, petugas haji daerah memang diambil dari kuota jemaah haji. Sebab, jika memakai kuota petugas haji nasional, maka kuotanya tidak cukup. “Itu petugas haji (nasional) hanya 2.200. Kalau itu dikasih ke TPHD, butuh 4.000 orang sekian,” kata Marwan.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini lantas mengusulkan agar petugas haji daerah ditiadakan. Marwan berpendapat persoalan petugas haji daerah ini memang rawan.
“Kalau dia memakai kuota haji, akan mengurangi kesempatan. Kalau memakai kuota petugas haji, tidak cukup,” ujar Marwan. Rapat panja tersebut menyimpulkan akan membahas usulan penghapusan TPHD dalam rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.