Komisi VIII DPR RI mengatakan, pelayanan jemaah haji Indonesia pada 2026 akan dikelola Kementerian Haji.
Hal ini disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Ansory Siregar, mengatakan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Haji dan Umrah akan memuat peralihan kewenangan tersebut.
“Ya, sorotan Komisi VIII di sini yang pertama kan pelayanannya. Pelayanannya bahwa tahun 2026, pelayanan itu akan dipegang oleh Kementerian Haji, karena memang nanti pembahasan selama seminggu ini atau sepuluh hari ini bisa dari kementerian gitu,” jelas Ansory.
“Jadi sudah tidak di Kemenag lagi. Keinginan kita dengan dibentuknya Kementerian Haji ini. Maka perbaikan dari secara menyeluruh itu yang kita inginkan yang pertama kali,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi Golkar, Singgih Januratmoko, menekankan perbaikan layanan dan kelembagaan haji merupakan prioritas utama dalam pembahasan RUU ini.
“Ya, kita nomor satu, untuk meningkatkan pelayanan-pelayan haji, kelembagaan,” kata Singgih.