
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong disahkannya RUU Pengasuhan Anak untuk menjadi prioritas segera di sahhkan agar kasus anak yang meninggal karena dalam tubuhnya dipenuhi dengan cacing di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat tidak terulang kembali.
Meski RUU itu sudah 15 tahun di perjuangkan di meja legislasi. Karena tidak ada kebijakan yang dapat menyentuh anak, yang berada dalam pengasuhan keluarga ODGJ seperti yang dialami anak berinisial R meninggal karena dalam tubuhnya dipenuhi dengan cacing.
"Sehingga untuk keluarga yang sudah memiliki posisi, yang memiliki kebutuhan khusus dan rentan pembiaran di masyarakat, peran negara benar benar harus di dorong untuk bisa hadir. Ketika tidak ada satupun tempat mau menerima keluarga seperti ini. Apalagi di belakang peristiwa utama tersebut, ada anak, yang terabaikan, sehingga harus meninggal," kata Jasra dalam keterangannya, Rabu (20/8).
Meski dikatakan ada kepedulian, namun tak cukup, sangat telat, karena R sudah meninggal. Namun harus ada panggilan untuk semua, bahwa anak-anak Indonesia seperti R butuh kebijakan yang lebih sistemik, afirmasi dan mengakomodir kebutuhan khusus. Kebijakan ini yang harus dipastikan melalui pengesahan RUU Pengasuhan Anak.
"Sehingga persoalan nomor kependudukan, tidak menutup situasi anak yang sangat membutuhkan pertolongan. Karena anak tidak bisa melindungi dirinya sendiri, didalam keluarga yang seperti ini. Apalagi ini anak umur 3 tahun," ujar dia.
Anak-anak umumnya mudah dikuasai baik secara fisik, psikis, pemahaman, emosi, psikologisnya. Anak juga tidak mudah mendeskripsikan kondisi kesehatannya. Sehingga penting kakak almarhum juga segera di ketahui riwayat kesehatan dan pengasuhannya.
Jasra mengata negara harus punya sistem yang dapat memaksa RT/RW memiliki perspektif untuk hadir mewakili negara, dengan situasi keluarga yang ODGJ dan pemyakit TBC.
"Bahwa di belakangnya ada situasi pengasuhan anak yang sangat rentan bisa meninggal. Kemudian ada situasi di serahkan kepada nenek yang kondisinya juga, nenek itu sendiri, butuh pengasuhan dan perawatan, yang tentu sangat sangat terbatas," jelasnya.
Agar denting kematian anak R yang berusia 3 tahun tidak sia-sia, berbunyi keras lonceng kematian itu, sebagai tanda kewajiban darurat segera menolong anak anak dan keluarga lainnya. Terutama yang mengalami kondisi sama dengan situasi R karena ini bukan peristiwa pertama kali di Indonesia. (H-1)