KPK telah memeriksa eks Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan Ahmadi untuk mendalami adanya dugaan pengondisian audit di Bank BJB oleh BPK.
"Hari ini juga KPK melakukan pemeriksaan terhadap ANS ya, ANS [Ahmadi Noor Supit]. KPK akan mendalami terkait dengan audit yang dilakukan, ya, di BJB oleh pihak BPK, di mana diduga ada dugaan pengondisian-pengondisian," ujar Budi kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/8).
Budi menyebut, dugaan pengondisian audit BJB itu perlu ditelusuri penyidik untuk mengungkap dugaan korupsi dalam kasus dana iklan tersebut.
"Nah ini akan dikonfirmasi, akan ditanyakan kepada yang bersangkutan, nanti seperti apa," ucap dia.
"Tentu keterangan dari yang bersangkutan dalam pemeriksaan saksi hari ini juga akan membantu penyidik, ya, untuk mengungkap perkara ini secara lebih terang lagi," imbuhnya.
Usai pemeriksaannya oleh penyidik, Ahmadi mengaku tidak ditanyakan terkait pengurangan audit BPK terhadap Bank BJB.
"Oh saya enggak ditanyakan," tutur Ahmadi kepada wartawan, Rabu (20/8).
Ia mengaku siap jika nantinya dipanggil kembali untuk dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
"Kalau memang dibutuhkan, tentu saya siap hadir karena itu, kan, kewajiban saya sebagai warga negara untuk menjelaskan apa pun," terangnya.
Adapun pemeriksaan Ahmadi tersebut bersamaan dengan mantan staf ahlinya, Melly Kartika Adelia.
Keduanya sebelumnya sempat dipanggil dalam kasus yang sama. Melly dipanggil pada Selasa (5/8) lalu. Sementara itu, Ahmadi dijadwalkan diperiksa pada Kamis (7/8) lalu. Akan tetapi, keduanya saat itu tak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB
Dalam konferensi pers penetapan tersangka, Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa dugaan korupsi Bank BJB yakni terkait penempatan iklan di media pada 2021-2023.
Pada kurun waktu itu, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembaya...