Jakarta (ANTARA) - Peneliti Lembaga Penyelidikan dan Ekonomi Masyarakat (LPEM) FEB UI Prani Sastiono mengatakan penerapan tingkat pajak yang kompetitif dapat menjadi salah satu insentif untuk meningkatkan lebih jauh penggunaan platform legal dalam investasi aset kripto.
Prani, dalam keterangan diseminasi hasil studi LPEM FEB UI, yang dikutip di Jakarta, Sabtu, mengatakan perlu adanya insentif untuk mendorong lebih jauh penggunaan platform legal oleh masyarakat dalam investasi kripto, di antaranya, dengan penetapan tingkat pajak yang kompetitif, serta meningkatkan variasi aset kripto melalui stablecoin dan tokenisasi.
Hal itu berdasarkan studi LPEM FEB UI yang menemukan bahwa masih terdapat banyak responden yang menggunakan platform legal dan ilegal (20 persen) dan hanya platform ilegal (5 persen).
Padahal, menurut studi tersebut, aset kripto berpotensi meningkatkan kedalaman inklusi keuangan di Indonesia terutama dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap investasi digital dengan denominasi kecil. Dari studi itu juga terungkap bahwa sebagian besar yakni 82 persen dari 1.227 responden membeli aset kripto untuk untuk investasi jangka panjang.
"Pergeseran pajak dari PPN ke PPh tanpa penindakan terhadap platform ilegal bisa membuat kebijakan pajak tidak optimal karena pengguna akan cenderung bermigrasi ke platform ilegal," kata Prani dalam diseminasi hasil studi "Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia".
Melansir data di laman Kementerian Keuangan, pemerintah menerbitkan tiga PMK mengenai pajak kripto pada 25 Juli 2025 dan berlaku pada tanggal 1 Agustus 2025.
Dari peraturan tersebut, penyerahan aset kripto yang kini dipersamakan dengan surat berharga tidak lagi dikenakan PPN.
Meskipun demikian, penghasilan yang diperoleh dari transaksi aset kripto tetap dikenai PPh final Pasal 22.
Menurut LPEM FEB UI, di balik pertumbuhan pesat industri kripto, masih terdapat permasalahan maraknya platform ilegal serta adaptasi peralihan regulasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga Juli 2025, total transaksi kripto sudah mencapai Rp276,54 triliun dengan 16,5 juta akun.
Adapun pada 2024, nilai transaksi kripto mencapai Rp650,61 triliun atau meningkat lebih dari 335 persen dari tahun sebelumnya.
Studi yang menggunakan analisis Input-Output itu juga menemukan bahwa perdagangan aset kripto di platform legal berkontribusi 0,32 persen terhadap PDB nasional atau senilai Rp70,04 triliun.
Aktivitas ini juga menciptakan sekitar 333 ribu lapangan kerja atau 0,23 persen dari total angkatan kerja.
Apabila seluruh transaksi kripto di platform ilegal dapat dialihkan ke platform legal, kontribusi ekonomi diperkirakan bisa meningkat hingga Rp189-260 triliun atau 0,86-1,18 persen terhadap PDB nasional, serta menciptakan 892 ribu hingga 1,22 juta lapangan kerja.
Sementara itu, bursa kripto di Indonesia yang berlisensi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) PT Central Finansial X (CFX) menyatakan bahwa hasil studi ini menjadi validasi bahwa ekosistem aset kripto legal telah memiliki fondasi kuat.
CFX, kata dia, akan meningkatkan literasi agar masyarakat semakin paham bertransaksi di platform legal.
"Kami akan memperkuat literasi dan edukasi masyarakat agar semakin paham pentingnya bertransaksi di platform legal, serta mengembangkan inovasi produk seperti tokenisasi dan derivatif untuk meningkatkan daya saing pasar," kata Dirut PT CFX Subani dalam paparan diseminasi hasil studi tersebut.
LPEM FEB UI menilai kebijakan strategis yang mendukung industri kripto perlu diarahkan pada penegakan hukum terhadap platform ilegal, peningkatan variasi aset seperti stablecoin, tarif pajak kompetitif, dan kampanye literasi investasi digital.
Dengan kolaborasi antara regulator, industri, dan akademisi, perdagangan aset kripto diharapkan bisa menjadi pilar penting bagi ekonomi digital Indonesia yang aman, inklusif, dan berkelanjutan.
Baca juga: Pemerintah himpun Rp7,71 triliun dari pajak ekonomi digital per Juli
Baca juga: Kemenkeu fokus bidik pajak kripto guna tambah penerimaan negara
Baca juga: OJK sebut PMK 50/2025 beri kepastian dan pengaturan atas aset kripto
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.