Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan pada industri fintech lending atau pinjaman daring (pindar) yang meningkat 25,45 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai sebesar Rp94,85 triliun pada November 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyatakan di Jakarta, Jumat, bahwa tingkat pertumbuhan tersebut juga didukung dengan Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) yang terjaga di posisi 4,33 persen.
Ia mengatakan kinerja positif industri pindar tersebut juga berdampak terhadap peningkatan kinerja perusahaan pembiayaan, terlihat dari piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan yang tumbuh 1,09 persen yoy pada November 2025 menjadi Rp506,82 triliun.
Selain berkat kinerja industri pindar, pertumbuhan tersebut terutama didukung oleh pembiayaan modal kerja yang naik sebesar 8,99 persen yoy.
Profil risiko perusahaan pembiayaan pun tetap terjaga dengan rasio Non-Performing Financing (NPF) Gross atau pembiayaan bermasalah bruto tercatat sebesar 2,44 persen dan NPF Net sebesar 0,85 persen.
Sementara gearing ratio perusahaan pembiayaan tercatat sebesar 2,13 kali, jauh berada di bawah batas maksimum yang ditetapkan OJK sebesar 10 kali.
Sedangkan industri modal ventura tumbuh 1,20 persen yoy pada November 2025 dengan nilai pembiayaan mencapai Rp16,29 triliun.
Industri pergadaian juga mencatatkan kinerja yang positif, bahkan penyaluran pembiayaan pergadaian melonjak signifikan sebesar 42,88 persen yoy menjadi Rp125,44 triliun.
"Pembiayaan terbesar di industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp102,75 triliun atau mendominasi 81,92 persen dari total pembiayaan yang disalurkan," kata Agusman.
Terkait kepatuhan terhadap pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, ia menuturkan terdapat 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp100 miliar.
Sementara untuk penyelenggara pinjaman daring, masih terdapat 9 dari 95 penyelenggara yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Selanjutnya, dalam rangka penegakan hukum dan menjaga integritas industri, Agusman mengatakan pihaknya telah mengenakan sanksi administratif berupa 52 sanksi denda dan 146 sanksi peringatan tertulis kepada sejumlah pelaku usaha di sektor PVML yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
"Selama Desember 2025, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 24 perusahaan pembiayaan, 6 perusahaan modal ventura, dan 23 penyelenggara pindar atas pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan yang berlaku maupun hasil pengawasan dan atau tindak lanjut pemeriksaan," imbuhnya.
OJK juga memberikan sanksi administratif kepada 4 lembaga keuangan mikro, 13 pergadaian swasta dan satu lembaga keuangan khusus.
Baca juga: Hingga November 2025, OJK memblokir 2.617 entitas keuangan ilegal
Baca juga: OJK cabut izin Crowde, langgar ekuitas minimum hingga kinerja memburuk
Baca juga: OJK: Utang pinjaman online tumbuh 22,16 persen jadi Rp90,99 T di Q3
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427425/original/007717300_1764386840-ENHYPEN.jpg)

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400503/original/040123300_1762135066-Zeki_Celik_Davide_Bartesaghi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429429/original/044154400_1764586227-Girona_vs_Real_Madrid-3.jpg)
















English (US) ·