MINAHASA - Aksi pembunuhan terjadi di Desa Temboan, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut), tepat di momen peringatan HUT ke-80 RI, Minggu (17/8) lalu.
Pelaku yang awalnya berniat untuk mencuri uang milik korban, akhirnya melakukan pembunuhan dengan cara menikam bagian leher dan wajah korban, setelah korban memergoki pelaku yang sudah masuk ke dalam rumahnya.
"Korban sempat melawan dan mengambil senjata tajam pelaku. Tapi, korban kemudian berhasil dijatuhkan dan langsung dibekap mulutnya. Selanjutnya pisau diambil dan langsung ditusuk ke leher korban secara perlahan," kata Kapolres Minahasa AKBP Steven Simbar, saat menggelar konferensi pers, Rabu (20/8).
Selanjutnya menurut Kapolres, pelaku yang mengetahui jika korban telah meninggal, langsung mengangkat korban hingga ke pintu belakang dan diletakkan, lalu pelaku menuju ke kamar untuk mengambil uang yang ada di dalam lemari.
Dalam kasus ini, polisi kemudian menyita sejumlah barang bukti di antaranya, sebilah senjata tajam jenis pisau dapur, uang Rp 194 ribu yang dicuri.
"Sejauh ini, polisi telah melakukan pemeriksaan 10 saksi dan dua tenaga ahli dari kedokteran forensik dan laboratorium forensik," ujar Kapolres.
"Akibat perbuatannya, IM disangkakan melanggar pasal 340 KUHP Sub 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Untuk perkara penanganannya diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA)," kata Kapolres kembali.