
Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka dalam kasus kerusuhan di Jakarta yang terjadi pada 25-31 Agustus 2025. Mereka adalah Delpedro Marhaen, Muzafar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar, RAP, dan FL.
Para tersangka memiliki peran yang berbeda. Namun, kebanyakan dari mereka sama-sama dinilai polisi telah menghasut kerusuhan dengan mengajak massa untuk turun ke jalan.
Selain itu, ada yang mengunggah tutorial membuat molotov.
“Yang pertama kami sampaikan adalah saudara DMR (Delpedro Marhaen), adalah admin akun IG, nama akunnya adalah LF (Lokataru Foundation),” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9).

“Peran tersangka DMR adalah melakukan kolaborasi dengan akun-akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi kita lawan bareng,” tambahnya.
Selanjutnya adalah tersangka Muzafar Salim. Ia merupakan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar.
“Peran MS adalah juga melakukan kolab dengan beberapa akun IG lainnya untuk menyebarkan ajakan pengrusakan, ya @BPP,” ucap Ade.
Lalu, tersangka yang ketiga yakni Syahdan Husein yang merupakan admin Instagram @gejayanmemanggil.

“Perannya adalah juga melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengerusakan,” ucap Ade.
Sama dengan yang lainnya, tersangka lainnya, Khariq Anhar juga diduga menghasut perusakan di Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat.
“Perannya juga melakukan kolab akun IG untuk menyebarkan ajakan pengurusakan,” ucap Ade.
Tersangka kelima juga melakukan penghasutan. Namun, ia menghasut lewat live TikTok.

“Kemudian yang keenam adalah saudari FL, adalah admin akun Medsos dengan inisial T, nama akunnya FG, perannya adalah menyiarkan langsung atau live dan mengajak, jadi live mengajak pelajar untuk turun pada tanggal 25 Agustus 2025,” jelas Ade.
Tersangka terakhir adalah RAP. Ia adalah tersangka yang memberikan tutorial pembuatan molotov.
"Perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut,” jelas Ade.
Ade melanjutkan "Terhadap enam tersangka ini, disangkakan pasal tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan pidana dan atau setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak dalam pelibatan peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa dan atau menyebarkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat yang terjadi di beberapa tempat."
****
Pesan redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.