DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Jawa Tengah, resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk memproses pemakzulan Bupati Pati Sudewo pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Keputusan tersebut diambil di tengah aksi demonstrasi besar-besaran warga yang memadati area depan Kantor Bupati Pati, mendesak agar Sudewo segera mundur dari jabatannya. Pembentukan Pansus ini didasari tuduhan bahwa Bupati Sudewo telah melanggar sumpah serta janji yang diucapkannya saat dilantik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Salah satu kebijakan yang menuai protes keras dari anggota DPRD dan masyarakat adalah keputusan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Rencana pemakzulan Bupati Pati Sudewo pun mendapatkan beragam pro-kontra.
Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Rifqinizamy Karsayuda berpendapat tidak perlu ada hak angket dari DPRD Pati ihwal pemakzulan Bupati Sudewo. Menurut dia, masih ada proses yang bisa ditempuh untuk mengevaluasi kebijakan Bupati Pati tersebut.
"Bisa dilakukan proses saling kontrol, checks and balances antara eksekutif dan legislatif," kata Rifqi dalam keterangan suaranya pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dia menilai proses itu dapat memperbaiki sejumlah kebijakan Bupati Pati yang selama ini dinilai belum berpihak kepada rakyat. Apalagi, ujar dia, Sudewo baru menjabat bupati kurang dari satu tahun. "Semestinya masih diberi kesempatan untuk Sudewo memperbaiki hal-hal yang dianggap kurang baik," ujar politikus Partai NasDem itu.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menduga ada alasan lain di balik tuntutan pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Menurut dia, Sudewo sudah meminta maaf dan mencabut kebijakan kontroversial yang ia buat dan menyebabkan protes luas dari masyarakat, namun tuntutan pemakzulan tersebut masih berlanjut.
“Sekarang, ada tuntutan yang lain, ini saya kira bukan berhubungan dengan itu. Tapi, berhubungan dengan masalah lain,” kata Tito kepada wartawan saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Kamis, 14 Agustus 2025.
Dalam keterangannya, Tito menyampaikan agar jangan sampai ada kepentingan lain, seperti kepentingan politik, di balik kejadian ini. “Tolong jangan sampai juga ada kepentingan politik di balik itu. Tolong jangan lah, bagaimana pun bupati dipilih oleh rakyat,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanulhaq menekankan tuntutan pelengseran terhadap Bupati Pati Sudewo harus dilakukan dengan mekanisme yang demokratis. Menurut Maman, pemakzulan Sudewo tidak boleh dilaksanakan melalui aksi anarkistis.
Dia menyebutkan langkah DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket tentang Pemakzulan Bupati Pati Sudewo sudah tepat. “Itu kan berarti mekanismenya sudah oke, sudah tepat menurut saya. Jangan sampai ada orang dijatuhkan lewat proses anarkisme, tetapi harus pakai mekanisme demokrasi,” kata Maman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2025.
Maman mengatakan demo yang digelar masyarakat itu sebagai kedaulatan rakyat Pati. “Niat baik kekuatan kedaulatan rakyat di Pati seharusnya direspons oleh komunikasi yang bagus dari pihak Bupati, sehingga tidak perlu terjadi anarkisme seperti yang kita saksikan sekarang,” kata Maman.
Sebelumnya, ribuan warga Pati melakukan unjuk rasa menuntut Bupati Pati Sudewo dicopot dari jabatannya di depan Kantor Bupati Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Rabu, 13 Agustus 2025. Tuntutan dari demo Pati itu berawal dari sejumlah kebijakan kontroversial Pemerintah Kabupaten Pati, seperti menaikkan tarif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen serta mengubah ketentuan hari sekolah.
Kedua kebijakan tersebut kini telah dibatalkan oleh Bupati Pati Sudewo setelah mendapat protes luas dari masyarakat. Namun ribuan warga Pati tetap berunjuk rasa untuk menuntut Sudewo mundur.