
KEPUTUSAN dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong membebaskan dua Guru Besar IPB University Prof Bambang Hero Saharjo dan Prof Basuki Wasis menjadi tonggak sejarah perlindungan aktivis lingkungan.
Putusan sela dalam perkara Nomor 212/Pdt.G/2025/PN Cbi menyebut bahwa gugatan yang dilayangkan PT Kalimantan Lestari Mandiri (PT KLM) merupakan strategic lawsuit against public participation (SLAPP) atau gugatan strategis terhadap partisipasi publik.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang diketuai oleh Ratmini dan hakim anggota Erlinawati dan Ahmad Taufik menimbang, bahwa setelah mempelajari bukti permulaan yang diajukan oleh tergugat yang dihubungkan dengan pengertian ANTI SLAPP dari pencetus konsep SLAPP yakni Sosiolog Penelope Canan dan ahli hukum George W. Pring bahwa majelis hakim berkesimpulan gugatan penggugat (PT KLM) memenuhi kriteria gugatan ANTI SLAPP.
"Karena gugatan yang diajukan oleh penggugat merupakan cara pembungkaman terhadap aktivis/pejuang lingkungan di mana gugatan yang diajukan penggugat tanpa dasar yang kuat dan mengandung motif ekonomi tersembunyi," tulis isi putusan tersebut.
Putusan tersebut juga menuliskan bahwa gugatan penggugat dinilai hanya didasarkan pada tindakan tergugat (Bambang dan Basuki) yang memberikan keterangan sebagai ahli dalam perkara nomor 51/Pdt.G-LH//2018/PN.Klk yang dijadikan pedoman bagi majelis hakim dalam putusannya, yang dikuatkan oleh putusan/upaya hukum berikutnya.
Hal itu mengakibatkan penggugat mengalami kerugian finansial dan dihukum untuk melakukan suatu perbuatan dan/atau perintah melakukan perbuatan tertentu.
Bambang merasa bersyukur atas putusan majelis hakim yang membebaskan dirinya dan sahabatnya dari gugatan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
"Saya bersyukur bahwa berdasarkan putusan sela, PN Cibinong membebaskan kami atas gugatan yang yang dilakukan oleh PT KLM yang sebelumnya telah dinyatakan bersalah hingga putusan PK atas kerusakan lingkungan akibat kebakaran yang terjadi di area kebun sawit mereka," kata Bambang saat dihubungi, Sabtu (11/10).
Putusan sela dari PN Cibinong tersebut menjadi putusan ANTI-SLAPP yang tonggak sejarah perlindungan pejuang lingkungan.
"Kami mengucapkan banyak terima kasih banyak atas dukungan teman-teman aktivis yang mengawal proses persidangan hingga putusan sela ini. Tidak lupa pula apresiasi yang tinggi kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Rektor IPB atas dukungan yang terus menerus, serta kepada berbagai pihak yang membantu kami hingga putusan sela," ungkapnya.
Dengan putusan tersebut ia berharap tidak ada lagi upaya pembungkaman dalam bentuk apapun kepada aktivis terutama pejuang lingkungan.
Ia juga berharap kepada para aktivis agar tidak perlu khawatir untuk menyuarakan keadilan.
"Kehadiran dan kegigihan teman-teman pejuang lingkungan untuk menyuarakan menyelamatkan lingkungan merupakan bentuk nyata penyelamatan lingkungan yang sesungguhnya. Jangan pernah merasa sendiri, maju terus pantang mundur. Jangan lelah melindungi Indonesia dari ancaman perusakan lingkungan," pungkasnya.