KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan tidak akan menenggang praktik kecurangan dalam program revitalisasi sekolah. Pemerintah memastikan mekanisme pengawasan berjalan ketat agar setiap rupiah anggaran benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas sekolah.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto menyatakan sekolah diberi otoritas penuh untuk merancang, membelanjakan, dan mempertanggungjawabkan anggaran revitalisasi. Otoritas tersebut harus dijalankan secara transparan dan akuntabel dengan melibatkan masyarakat.
“Swakelola bukan hal baru—pendekatan ini sudah dipakai lebih dari 20 tahun dalam kerangka manajemen berbasis sekolah,” kata Gogot dalam keterangan tertulis, seperti dikutip pada Senin, 18 Agustus 2025.
Pernyataan Gogot itu merespons isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam program revitalisasi sekolah di sejumlah taman kanak-kanak di Jawa Barat. Ia menjelaskan sekolah yang disebut dalam laporan itu merupakan sasaran surat keputusan tahap kedua dan telah diusulkan sesuai dengan hasil konfirmasi dinas pendidikan kabupaten.
Berdasarkan klarifikasi Kemendikdasmen, kepala sekolah menyatakan tidak ada permintaan pungli dari pihak mana pun. Hasil penelusuran dinas pendidikan setempat juga menyebutkan tidak ditemukan pungutan terkait dengan dana revitalisasi.
Meski demikian, Kemendikdasmen menyiapkan mekanisme mitigasi apabila terjadi hambatan di lapangan, termasuk potensi gangguan dari pihak eksternal. Pemerintah daerah diminta segera melapor ke pusat agar penanganan cepat dilakukan, bahkan melalui jalur pengamanan jika diperlukan.
Masyarakat juga diberi akses kanal resmi untuk melaporkan dugaan kecurangan. Laporan dapat disampaikan ke Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen melalui laman https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id, Unit Layanan Terpadu di https://ult.kemendikdasmen.go.id, WhatsApp (+62 812-1804-0427), Pusat Panggilan 177, atau email [email protected].
Gogot menekankan bahwa revitalisasi sekolah bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan juga bentuk tanggung jawab negara untuk menyediakan pendidikan aman, layak, dan berkualitas. Ia berharap pendekatan swakelola bisa mendorong partisipasi masyarakat sekaligus menggerakkan ekonomi lokal.
“Revitalisasi sekolah yang dilaksanakan secara swakelola ini melibatkan masyarakat secara gotong-royong. Harapannya dapat memperkuat rasa kepemilikan (sense of belonging) masyarakat terhadap sekolah,” ujar Gogot.