
UNIVERSITAS Indonesia (UI) menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi etika, integritas, dan kebenaran akademik dalam setiap proses tata kelola kelembagaan. Menyikapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 189/G/2025/PTUN.JKT dan 190/G/2025/PTUN.JKT, UI menyampaikan sikap resmi dan langkah hukum lanjutan.
Langkah hukum ini ditempuh atas gugatan yang diajukan oleh Direktur Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) UI Periode 2021–2025, Athor Subroto, Ph.D., serta Dekan Fakultas Ilmu Administrasi UI Periode 2021–2024, Prof. Dr. Chandra Wijaya, M.Si., M.M., terhadap Surat Keputusan Rektor UI Nomor 475/SK/R/UI/2025.
Sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku, UI telah mengikuti seluruh proses persidangan secara saksama. Hasilnya, pada Rabu, 1 Oktober 2025, PTUN Jakarta mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak penggugat. UI kemudian menerima salinan resmi kedua putusan tersebut untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah melalui proses penelaahan secara menyeluruh dan mempertimbangkan berbagai masukan, UI memutuskan untuk menempuh upaya hukum banding terhadap kedua putusan PTUN tersebut.
Kepala Subdirektorat Hubungan Media dan Pengelola Reputasi Digital UI, Emir Chairullah, Ph.D., menyampaikan bahwa langkah banding ini merupakan bagian dari komitmen UI dalam menjaga nilai-nilai universitas.
“Keputusan ini merupakan wujud komitmen Universitas Indonesia dalam menjaga integritas akademik, mempertahankan reputasi sebagai lembaga pendidikan tinggi, serta menjalankan pembinaan terhadap pelanggaran etika,” ujarnya.
Pengajuan banding ini juga mencerminkan respons universitas terhadap aspirasi berbagai pihak yang mendorong penegakan keadilan dan perbaikan tata kelola kelembagaan. UI meyakini bahwa proses hukum lanjutan akan memberikan ruang untuk memastikan tegaknya keadilan, memperkuat sistem penegakan disiplin akademik, serta menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang menjunjung tinggi sembilan nilai UI.
UI mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat luas untuk mengawal proses hukum ini secara cermat dan objektif. Partisipasi aktif seluruh pihak sangat penting untuk memastikan tegaknya keadilan dan kebenaran, sekaligus menjaga nilai-nilai integritas, etika, dan tata kelola yang baik di lingkungan UI. (H-2)