Jakarta, CNBC Indonesia - Sudah 25 tahun desentralisasi dijalankan sejak pengesahan UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, implementasinya dinilai belum optimal akibat masih adanya tumpang tindih kewenangan antara pusat dan daerah.
Bupati Nagan Raya Teuku Raja Keumangan mengatakan semangat desentralisasi adalah untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bukan menciptakan raja-raja kecil di daerah. Teuku juga menyoroti banyaknya kewenangan daerah yang ditarik, termasuk urusan mutasi pejabat eselon II, III, dan IV yang sebelumnya menjadi hak kepala daerah. Padahal, kepala daerah adalah pembina kepegawaian yang paling memahami kondisi SDM di wilayahnya.
Teuku juga mengapresiasi pernyataan Menteri Dalam Negeri dalam rapat dengan Komisi II DPR, yang menyebut bahwa usulan pejabat oleh kepala daerah akan dipertimbangkan selama memiliki visi yang sejalan. Teu...