Jakarta, CNBC Indonesia- Perkembangan transaksi keuangan secara digital disebut Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono juga dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana dalam transaksi judi online hingga pencucian uang hasil korupsi mulai dari penggunaan QRIS hingga aset Kripto.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Online mencatat sepanjang Januari-Mei 2025 terdapat 17.445.000 Laporan terkait judi online dengan mayoritas terkait Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL) atau International Fund Transfer Instruction (IFTI).
PPATK juga mencatat adanya laporan terkait transaksi keuangan mencurigakan hingga 71.907.000 laporan dimana sebagian besar terkait perjudian online. PPATK Juga mencatat 70% pemain judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang mengharapkan mendapatkan u...