Jakarta, CNBC Indonesia- Satgas Pemberantasan Judi Online terus memperkuat sinergi dan upaya pengungkapan dan pencegahan kasus perjudian online di Indonesia yang kian marak dengan perputaran uang mencapai Rp1.200 Triliun pada tahun 2025.
Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono menyebutkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai anggota Satgas Pemberantasan Perjudian Online mencatat sepanjang Januari-Mei 2025 terdapat 17.445.000 Laporan terkait judi online dengan mayoritas terkait Transaksi Keuangan Transfer Dana dari dan ke Luar Negeri (TKL) atau International Fund Transfer Instruction (IFTI).
PPATK juga mencatat adanya laporan terkait transaksi keuangan mencurigakan hingga 71.907.000 laporan dimana sebagian besar terkait perjudian online. PPATK Juga mencatat 70% pemain judi online adalah masyarakat berpenghasilan rendah yang mengharapka...