Wali Kota (Walkot) Surabaya, Eri Cahyadi, mengatakan pemasangan kamera CCTV di restoran-swalayan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memantau pajak parkir di tempat usaha.
Eri menyampaikan, langkah ini bukan untuk menekan para pengusaha, melainkan sebagai bentuk transparansi dan memastikan kewajiban pajak dapat dipenuhi secara adil.
"Surabaya itu didasarkan dengan budaya arek, budaya arek itu keterbukaan. Saya merasa tidak etis kalau pemerintah datang hanya untuk menunggu atau mencegat, padahal Pancasila mengajarkan kita saling menghargai. Kalau ada usaha kita hargai dengan cara apa? Dengan kejujuran," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/8).
Eri menjelaskan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, besaran pajak parkir yang harus diserahkan ke Pemkot adalah 10 persen dari tarif parkir. Ini turun dari sebelumnya 20 persen.
"Berarti kalau satu sepeda motor itu harganya Rp 2.000, yang masuk pemerintah kota itu hanya Rp 200. Padahal kita digunakan untuk kesehatan gratis, pendidikan gratis," ucapnya.
Ia berharap, dengan pemasangan CCTV di area parkir ini dapat memberikan data yang akurat mengenai jumlah kendaraan yang masuk.
Selain itu, pemasangan CCTV itu menurutnya dapat menghindari kesalahpahaman dan memastikan tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
"Jumlahnya berapa, ayo sama-sama terbuka. Jangan sampai nanti pemerintah datang seperti 'maling' atau menuduh. Saya ingin ada kedekatan antara pemerintah dan masyarakatnya, di situlah akan ada kesejahteraan dan keindahan di Kota Surabaya,” ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat dari Pemkot Surabaya melalui Bapenda Surabaya meminta restoran-swalayan memasang kamera CCTV.
Dalam edaran surat pemantauan itu disebutkan bahwa tujuan pemasangan CCTV ini untuk pengawasan dan pengendalian kepatuhan wajib pajak yang berbasis self-assessment.
Surat itu menyebutkan bahwa aturan pemasangan CCTV di lokasi usaha sesuai dengan ketentuan:
Pemasangan CCTV itu ditujukan sebagai alat bantu pengawasan, yang akan terhubung dengan sistem pengawasan Badan Pendapatan Daerah.
"Kami harapkan Saudara dapat memberikan akses, daya dan jaringan listrik, serta dukungan penuh terhadap proses pemasangan ini," demikian bunyi surat tersebut.
"Data yang direkam hanya akan digunakan untuk kepentingan administrasi dan pengawasan pajak, serta dijaga kerahasiaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.
Sanksi Bisa Berupa Penutupan Tempat Usaha
Menurut surat tersebut, "Ketidakpatuhan atas poin di atas akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemasangan tanda peringatan, pengumuman melalui media massa, hingga penutupan sementara usaha/kegiatan,".