
KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Niti Emiliana mengatakan konsumen penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengalami keracunan bisa melakukan gugatan class action tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil.
"Gugatan perdata merupakan upaya hukum yang sah. Gugatan perdata ini dapat ditujukan kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab, seperti penyedia makanan atau pihak yang ditunjuk untuk memastikan kualitas makanan, dan Badan Gizi Nasional (BGN) juga bisa menjadi turut tergugat," kata Niti saat dihubungi, Kamis (9/10).
Menurutnya pemerintah harus bertanggung jawab atas kejadian keracunan MBG ini. YLKI mendesak pemerintah untuk bertanggung jawab atas kasus keracunan MBG yang terjadi di banyak wilayah.
"YLKI juga mendesak untuk penghentian sementara untuk memastikan evaluasi dan perbaikan yang komprehensif," ujar dia.
Ia menegaskan tidak ada kata toleransi untuk kasus keracunan makanan, karena dua kasus keracunan yang menyebabkan penyebaran kasus saja sudah bisa dikatakan kejadian luar biasa (KLB).
"Bahkan seharusnya salah satu indikator keberhasilan MBG adalah zero accident," pungkasnya. (H-3)