
PAKAR Telematika, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (20/8).
Pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih enam jam. Roy mendapat 118 pertanyaan yang dituangkan dalam 52 halaman berita acara pemeriksaan (BAP) dan ditandatangani dalam 24 berkas.
Pertanyaan yang diajukan seputar data diri, latar belakang telematika. Roy menilai sebagian besar pertanyaan tidak berkaitan langsung dengan dirinya. Ia mengaku ditunjukkan 37 tautan konten, namun menurutnya hanya sebagian kecil yang melibatkan dirinya.
"Saya tegaskan, seorang saksi hanya boleh menyampaikan apa yang dia lihat dan dengar sendiri, bukan pendapat atau dugaan. Maka dari itu, saya hanya menjawab sesuai yang saya alami,” kata Roy usai pemeriksaan, Rabu (20/8).
Roy juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki akun YouTube. Kehadirannya di televisi, menurutnya, murni karena undangan sebagai narasumber. Ia bahkan membela media dengan mengingatkan bahwa pers dilindungi oleh UU Nomor 40 tentang Pers.
Selama pemeriksaan, Roy menyebut sempat menjelaskan sejumlah regulasi kepada penyidik, termasuk UU ITE serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Ia menambahkan, perbedaan dengan pemeriksaan sebelumnya adalah jumlah link yang ditanyakan meningkat dari 26 menjadi 37. Meski begitu, mayoritas, kata Roy, tidak ada kaitannya dengan dirinya.
Selain itu, Roy mengaku ditanya mengenai buku *Jokowis White Paper*. Meski tidak masuk BAP, ia menjelaskan bahwa buku tersebut berbasis tiga bidang ilmu: telematika, multimedia digital, dan analog.
"Intinya, saksi tidak boleh memberikan keterangan yang tidak dia lihat atau dengar langsung. Itu namanya testimonium de auditu, yang tidak punya nilai pembuktian," ujarnya.
Di akhir keterangannya, Roy menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang menurutnya telah bekerja secara profesional selama pemeriksaan. (MetroTV/P-4)