Mataram (ANTARA) - Pakar Ekonomi Universitas Mataram Iwan Darsono memandang kebijakan pemangkasan anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) pada tahun 2026 merupakan ujian bagi kemandirian fiskal daerah.
"Keberhasilan adaptasi fiskal sangat bergantung pada kepemimpinan kolektif antara gubernur, bupati, dan wali kota, serta kemampuan mereka dalam mengelola sumber daya terbatas secara efisien dan transparan," ujarnya di Mataram, Kamis.
Iwan mengatakan pemotongan TKDD yang dilakukan oleh pemerintah pusat dapat menimbulkan implikasi serius terhadap stabilitas fiskal daerah. Kebijakan itu merupakan bagian dari penyesuaian fiskal nasional akibat tekanan defisit anggaran dan perlambatan penerimaan negara.
Dia mencontohkan, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan struktur APBD masih bergantung 70 persen terhadap dana transfer pusat membuat kebijakan pemangkasan anggaran TKDD tersebut berpotensi langsung menekan kapasitas fiskal dan kemampuan daerah untuk menjaga layanan dasar publik.
"Pemangkasan TKDD merupakan ujian bagi kemandirian fiskal daerah. Bagi NTB, hal ini menjadi momentum refleksi dan reformasi, bukan sekadar alasan untuk menyalahkan kebijakan pusat," kata Iwan.
Lebih lanjut dia menyampaikan dalam prinsip ekonomi publik, daerah yang kuat bukanlah daerah yang menerima dana terbesar melainkan yang paling efisien dan adil dalam menggunakan anggaran.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, alasan pemerintah pusat memangkas TKDD sebagai bagian dari upaya penyesuaian fiskal nasional akibat peningkatan tekanan defisit anggaran serta perlambatan penerimaan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pemangkasan transfer dilakukan karena adanya ketidaksesuaian anggaran di daerah dan ingin mengoptimalkan kinerja penggunaan anggaran agar lebih efektif dan efisien.
Dalam Undang-Undang APBN 2026 yang disahkan DPR pada 23 September 2025, alokasi Transfer ke Daerah hanya sekitar Rp693 triliun atau 18,03 persen dari total belanja negara sebesar Rp3.842,7 triliun. Alokasi itu berkurang sebanyak Rp267 triliun atau setara 29,34 persen ketimbang alokasi APBN 2025 yang mencapai Rp919,9 triliun.
Baca juga: Menkeu minta Pemda perbaiki kualitas belanja agar dana TKD optimal
Baca juga: Temui Menkeu, Asosiasi Pemerintah Provinsi ungkap dampak potongan TKD
Baca juga: Pemangkasan TKD berpotensi lemahkan pelaksanaan otonomi daerah
Pewarta: Sugiharto Purnama/Bagus
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.