(MI/Seno)
UPAYA kuat untuk mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil yang tidak ramah lingkungan telah membawa gambaran cerah menuju energi hijau yang dianggap lebih berkelanjutan karena ramah lingkungan. Di sisi lain, energi hijau menghadapi kendala yang terkait dengan keberlanjutannya dari aspek tantangan, terutama berupa aspek finansial yang khususnya terkait dengan kebijakan pemerintah dalam program subsidi dan/atau bunga pinjaman bank yang makin berat.
Lebih dari itu, program produksi energi hijau yang berbasis biomassa dapat mengancam upaya perlindungan lahan pertanian dan program konservasi tanah dan air.
ASPEK STRATEGIS PERLINDUNGAN
Lahan ialah modal utama usaha tani berbasis tanaman secara konvensional yang di dalamnya ada unsur tanah dan iklim. Keduanya merupakan faktor dengan tingkat ketidakpastian tinggi. Tidak hanya berasal dari keragaman sifat dan ciri serta polanya, tetapi juga dari aspek kepemilikannya sebagai sebuah aset bernilai ekonomi. Perubahan penggunaan lahan, baik dalam skala kecil maupun besar, dapat terjadi yang sewaktu-waktu dapat menyusutkan luasan areal lahan pertanian akibat alih fungsi ke nonpertanian.
Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan pedoman perlindungan berupa Undang-Undang No 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Aspek strategis lahan dalam kaitannya dengan produktivitas tanaman pertanian sangat ditentukan oleh kesuburan tanahnya sehingga langkah-langkah perlindungan untuk mencegah penurunan dan/atau upaya mempertahankan atau meningkatkannya diatur secara jelas. Dalam Pasal 27 antara lain disebutkan bahwa pengembangan terhadap kawasan pertanian pangan berkelanjutan dan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan.
Khusus untuk program intensifikasi, dalam Pasal 28 disebutkan pada ayat 1 bahwa intensifikasi dilakukan yang pertama ialah dengan peningkatan kesuburan tanah. Secara umum, kesuburan tanah ditentukan oleh komposisi mineral liat dengan kemampuan menukar kation tinggi dan/atau kandungan bahan organik tanah yang cukup (3%-5% pada tanah mineral). Bahan organik tanah perannya bagaikan nyawa bagi tanah karena fungsinya dalam menyimpan air, kemampuan menukar kation, sumber energi bagi mikroba, dan sumber nutrisi N serta penghasil bahan pendorong pertumbuhan tanaman. Tanpa ada dukungan dari dua faktor utama kesuburan tanah tersebut, tingkat produktivitas lahan yang ekonomis tidak dapat tercapai.
ENERGI HIJAUH VS PERTANIAN BERKELANJUTAN
Dalam konsep implementasi ekonomi hijau dengan salah satu bentuknya berupa energi hijau (EH), itu tidak terlepas dari penerapan sistem yang di dalamnya terdapat teknologi sebagai komponennya. Penggunaan teknologi ramah lingkungan, seperti energi terbarukan dan proses produksi yang lebih efisien di dunia industri, mulai menjadi pilihan yang mendukung upaya keberlanjutan.
Di sektor pertanian, penerapan pertanian organik dan sistem pertanian yang berkelanjutan menjadi pilihan utama. Pengertian pertanian yang berkelanjutan ini secara sederhana dapat diartikan sebagai yang tidak merusak lingkungan, mempertahankan dan/atau meningkatkan kesuburan tanah, meningkatkan pendapatan, menyejahterakan pelaku usaha tani, meningkatkan kesempatan pendidikan, dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
Tidak dapat dimungkiri bahwa kegiatan produksi pertanian berbasis tanaman akan menghasilkan biomassa yang dulu diklasifikasikan sebagai limbah dan sumber masalah sehingga memerlukan program pengelolaan khusus. Pengelolaan limbah yang produktif dilakukan melalui cara pengurangan dan pengelolaan limbah yang lebih baik, termasuk daur ulang dan kompos. Tentu saja semua rumusan tersebut memiliki target-target yang terkait dengan program pembangunan berkelanjutan seperti peningkatan kesejahteraan manusia, pelestarian lingkungan hidup, peningkatan keberlanjutan, dan peningkatan daya saing.
Ekonomi hijau dapat menciptakan lapangan kerja baru, meningkatkan pendapatan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, membantu menjaga kelestarian lingkungan dan sumber daya alam untuk generasi mendatang, menciptakan sistem ekonomi yang lebih berkelanjutan dan tahan terhadap perubahan iklim dan krisis sumber daya, serta meningkatkan daya saing industri dan negara yang mengadopsinya.
Produksi EH berbasis biomassa tanaman sisa hasil panen merupakan langkah yang sepintas sangat pro lingkungan dan berkelanjutan. Namun, perlu dicatat bahwa itu hanya berlaku untuk bahan yang tidak dibutuhkan bagi keperluan lain yang lebih jangka panjang dan krusial, khususnya sebagai sumber cadangan karbon (C) yang harus dikembalikan ke tanah. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa strategi EH berbasis biomassan tanaman dapat memicu maraknya aktivitas deforestasi atau sebaliknya, dari aspek capaian pertanian berkelanjutan akan menghadapi kendala akibat kompetisi penggunaan bahan organik untuk penyuburan tanah versus bahan baku EH.
DARURAT TANAH DAN AIR
Sebagai sebuah negara agraris dengan orientasi agro-industri yang tangguh, pengelolaan sumber daya tak terbarukan seperti tanah dan air menjadi sangat vital bagi keberlangsungan masa depan sebagai negara dan bangsa.
Pilihan Presiden Prabowo Subianto terhadap kemandirian energi, pangan, dan air ialah sangat strategis dalam mewujudkan keunggulan komparatif yang kita miliki. Meningkatnya frekuensi banjir dan tanah longsor di satu wilayah dan kekeringan di wilayah lain yang mengganggu produktivitas pangan serta energi berbasis biomassa membutuhkan solusi yang cerdas agar kerusakan tanah tidak terus berlanjut. Kerusakan tanah tampak jelas dari fenomena penurunan produktivitas tanah dan tingginya tingkat erosi yang makin menggerus kadar bahan organik tanah sehingga makin meningkatkan ketergantungan ke input produksi kimia.
Situasi darurat tanah dan air seperti ini sudah diprediksi sebelumnya berdasarkan kajian-kajian ilmiah, utamanya terkait dengan kawasan budi daya. Untuk itu, pemerintah juga sudah secara tegas mengatur upaya pelestarian dua sumber daya alam tak terbarukan tersebut dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2014 tentang Konservasi Tanah dan Air. UU itu mengatur substansi yang mencakup antara lain perencanaan, penyelenggaraan, serta pengawasan konservasi tanah dan air. Hal yang terakhir ini umumnya yang kurang konsisten diterapkan dan tentunya terkait dengan fenomena lemahnya penegakan hukum kita.
Dalam Bab III Pasal 5 dijelaskan bahwa (1) tanah dan air dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat dan (2) penguasaan terhadap tanah dan air oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan wewenang kepada pemerintah uniuk mengatur dan menyelenggarakan konservasi tanah dan air. Kelalaian pengelola tanah di kawasan budi daya yang mengakibatkan kerusakan dan bencana berat diancam hukuman kurungan hingga empat tahun atau denda Rp3 miliar (Pasal 59).
Penyelenggaran konservasi tanah dan air banyak melibatkan kegiatan agronomis termasuk penanaman tanaman pelindung dan peningkatan kesuburan tanah. Peningkatan kesuburan tanah yang paling utama yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan hasil dari tanah yang bersangkutan ialah pengembalian bahan organik (biomassa tanaman sisa panen) ke dalam tanah. Langkah ini tidak hanya untuk meningkatkan cadangan karbon (C) tanah, tetapi juga sekaligus mendorong pembentukan struktur tanah yang stabil tahan erosi dan kemampuan menyimpan air tinggi. Upaya ini sangat krusial mengingat tanah-tanah budi daya pertanian di Indonesia tergolong marginal dengan kadar bahan organik tanah < 2%.
REGULASI INDUSTRI EH BERBASIS BIOMASSA
Dengan meningkatnya minat berinvestasi di subsektor EH, hal utama yang perlu dicermati adalah ketersediaan bahan baku berupa biomassa tanaman yang di sektor pertanian semula dianggap sebagai limbah pertanian. Di satu sisi, bahan ini sesuai sebagai bahan baku EH, tetapi di lain pihak juga dibutuhkan oleh kawasan budi daya untuk meningkatkan cadangan C tanah agar tetap atau lebih sehat dengan produktivitas yang ekonomis.
Untuk meningkatkan kadar C organik tanah sebesar 1% dalam luasan satu hektare, dibutuhkan input biomassa tanaman sekitar 45-60 ton. Skenario yang menunjukkan bahwa kebutuhan bahan baku dari limbah pertanian tidak lagi mencukupi atau dengan alasan harga yang tidak lagi ekonomis itulah yang merisaukan para pemerhati lingkungan terutama hutan berupa ancaman meningkatnya deforestasi. Padahal, selama ini kita telah berupaya keras dan berhasil menurunkan laju deforestasi dalam kasus pengembangan perkebunan kelapa sawit.
Untuk menghindari dampak negatif dari kompetisi bahan baku EH dan kebutuhan vital tanah-tanah di kawasan budi daya, perlu diatur dengan tegas mengenai porsi pemanfaatan biomassa tanaman sisa hasil panen. Regulasi yang dibutuhkan adalah untuk mengatur alokasi volume minimum yang wajib dikembalikan ke dalam tanah dengan cara yang benar, sedangkan sisanya diperbolehkan untuk keperluan lain, termasuk mendukung usaha EH.
Situasi ini akan terjadi pada kegiatan u...

1 day ago
6





















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427425/original/007717300_1764386840-ENHYPEN.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429429/original/044154400_1764586227-Girona_vs_Real_Madrid-3.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400503/original/040123300_1762135066-Zeki_Celik_Davide_Bartesaghi.jpg)








English (US) ·