Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya Alwin Basri, yang juga mantan anggota DPRD Jawa Tengah menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOKeduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOMajelis Hakim memvonis Ita 5 tahun penjara. Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOVonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOSebelumnya jaksa menuntut Ita dengan 6 tahun penjara dan suaminya Alwin 8 tahun penjara dalam kasus ini. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOSelain hukuman badan, keduanya juga divonis untuk membayar denda masing-masing Rp 300 juta. Jika tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTOFoto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita) dan suaminya yang juga mantan anggota DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8).
Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024. Majelis Hakim memvonis Ita 5 tahun penjara. Sementara Alwin divonis 7 tahun penjara.
Vonis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tipikor lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa menuntut Ita dengan 6 tahun penjara dan suaminya Alwin 8 tahun penjara dalam kasus ini.
Selain hukuman badan, keduanya juga divonis untuk membayar denda masing-masing Rp 300 juta. Jika tidak dibayar diganti 4 bulan kurungan.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2023-2024 Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) bersama suaminya Alwin Basri (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (27/8/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO