Jakarta (ANTARA) - Ibu Nadiem Makarim Atika Algadri menyinggung Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto usai permohonan praperadilan mantan Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia itu ditolak oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nadiem hanya salah satu contohnya, sebab terlalu banyak orang-orang lain yang diperlakukan seperti ini. Ada Pak Hasto, Tom Lembong, banyak sekali. Minta dibantu doanya aja," kata Atika usai sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Atika meyakini putranya menjalankan tugasnya sebagai menteri dengan baik dan bersih.
"Kami tahu bahwa anak kami bersih menjalankan seluruh pekerjaannya, kariernya itu dengan prinsip-prinsip itu. Prinsip-prinsip moral dan kejujuran dan kebaikan yang teguh untuk nusa dan bangsa," ucap Atika.
Baca juga: Kejagung respons PN Jaksel yang tolak praperadilan Nadiem Makarim
Atika berharap penegak hukum dapat menegakkan kebenaran dan kejujuran. Bukan hanya untuk Nadiem, tetapi untuk penegakan hukum di Indonesia.
Sementara, Ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim mengaku kecewa dengan putusan praperadilan yang diajukan putranya. Meski begitu, memastikan akan terus berjuang membela putranya.
Sang ayah meyakini Nadiem agar kuat dan bertahan selama proses persidangan ke depannya.
"Untung sekali bahwa Nadiem berdiri kuat sekali sampai hari ini, dia bisa bertahan lama kuat sekali," ucap Nono.
Baca juga: Istri Nadiem Makarim kecewa PN Jaksel tolak praperadilan
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan (Jaksel), I Ketut Darpawan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim.
Nadiem mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022.
Kejagung telah menetapkan mantan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek pada 2019-2022.
Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kemendikbudristek. Padahal, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.
Baca juga: Praperadilan Nadiem Makarim ditolak
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.