
Guru sekolah swasta termasuk madrasah di Jakarta bakal menerima subsidi dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini tercantum dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahas DPRD DKI Jakarta.
"Pembahasan hari ini terkait subsidi tenaga pendidikan bagi guru swasta di dalamnya ada madrasah melalui skema dana hibah," kata Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki di Jakarta, hari ini.
Saat ini pansus terus membahas pasal demi pasal yang tercantum dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan agar yang menjadi masalah atau problem di lapangan dapat tertampung dalam peraturan yang baru.
Pansus beserta Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membahas tentang mutu pendidikan. Semua bersepakat agar mutu pendidikan di Jakarta semakin baik.
Menurut dia, upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan di antaranya dengan memberikan pelatihan kepada guru dan tenaga pendidikan, supaya dapat terjaga dan bisa ditingkatkan.
"Kita ingin mutu pendidikan semakin baik dan salah satu unsur itu adalah guru tenaga kependidikan. Kami sudah menetapkan pelatihan untuk guru dan tenaga kependidikan yang diselenggarakan Pemda DKI Jakarta supaya mutu ini terjaga," ujarnya.
Pada pembahasan kali ini juga terkait subsidi tenaga pendidikan bagi guru swasta di dalamnya ada madrasah melalui skema dana hibah. "Hibah yang akan diberikan juga diutamakan untuk tenaga pendidik," kata dia.
Subki mengatakan bahwa untuk pengawasan dana hibah, domainnya di Dinas Pendidikan. Kalau pendidikan diselenggarakan masyarakat tentu lembaga tersebut harus memberikan laporan secara berkala.
"Jadi dinas bisa mengevaluasi ketika sudah diberikan pelatihan dan subsidi apa yang mereka lakukan dan itu minimal setahun sekali berikan laporan. Jadi evaluasi setiap tahun sehingga terpantau," katanya.(Ant/P-1)