Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Hendri Antoro, dari jabatannya. Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa posisi Hendri Antoro digantikan oleh Aspidsus Kejati DKI, Haryoko Ari Prabowo, sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
"Plt-nya ada, Plt-nya sudah [ditunjuk]. Plt-nya kan Aspidsus, ada," kata Anang kepada wartawan, Selasa (7/10).
Anang menyebut, pencopotan itu dilakukan sejak sekitar 3 pekan yang lalu.
"15 [September] apa ya, baru-baru kayaknya, 15," ucap dia.
Anang belum membeberkan alasan pencopotan tersebut. Namun, diduga terkait dengan kasus dugaan korupsi tilap uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Kasus tersebut menjerat eks jaksa yang menangani perkara itu, yakni Azam Akhmad Akhsya. Dalam dakwaannya, muncul nama Hendri Antoro yang disebut menerima aliran uang Rp 500 juta.
Adapun terkait namanya yang muncul dalam dakwaan kasus Azam itu, Hendri Antoro membantahnya. Dia menjelaskan, Kejari Jakbar tak pernah melakukan penilapan sebagaimana yang didakwakan.
Hendri mengeklaim, seluruh uang barang bukti perkara robot trading Fahrenheit telah dikembalikan sesuai dengan putusan.
"Bahwa kami telah mengembalikan barang bukti sebagaimana putusan hakim sesuai ketentuan," ujar Hendri, Senin (19/5) lalu.
Dalam kasus itu, Azam telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 7 tahun penjara. Hukumannya kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara di tingkat banding.
Selain pidana badan, Azam juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Majelis Hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 11,7 miliar subsider 5 tahun kurungan.
Hakim menyatakan perbuatan Azam telah mencoreng nama baik dan integritas jaksa sebagai penegak hukum yang seharusnya melindungi hak korban investasi bodong robot trading Fahrenheit.
Hakim menyatakan uang pengganti yang harus dibayar Azam tersebut merupakan 'uang pengertian' yang dimintanya ke para kuasa hukum korban.
Melihat Lagi Dakwaan Azam
Dalam kasusnya, Azam didakwa menilap uang barang bukti dari perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit yang ditanganinya sebesar Rp 11,7 miliar pada tahun 2023 lalu.
Jaksa menyebut uang Rp 11,7 miliar itu diperoleh Azam dari tiga orang pengacara korban Fahrenheit saat eksekusi perkara tersebut. Pengacara itu yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya.
Adapun perkara itu bermula saat Azam ditunjuk menjadi salah satu penuntut umum dalam perkara tersebut dengan tersangka Hendy Susanto.
Pada 15 Juli 2022, proses penyerahan tersangka serta barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum Kejari Jakbar atas perkara itu dimulai.