Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti keberadaan konten pro-LGBT dalam salah satu film animasi di platform streaming Netflix. Ia menilai, konten tersebut tidak pantas ditayangkan karena menjadi konsumsi anak-anak.
“Sangat menyayangkan adanya tayangan Netflix dengan konten pro-LGBT dalam film animasi yang menjadi konsumsi anak-anak. Saya mendukung Komdigi untuk bertindak tegas, termasuk rencana Komdigi yang akan memanggil Netflix,” kata Sukamta saat dikonfirmasi, Minggu (5/10).
Menurutnya, pemerintah perlu menekan Netflix agar lebih selektif dalam menayangkan konten yang beredar di Indonesia. Ia menegaskan, tayangan impor seharusnya menyesuaikan dengan nilai dan aturan yang berlaku di Tanah Air.
“Pemerintah harus bisa menekan Netflix untuk mencegah konten-konten seperti itu. Bahwa tayangan impor harus disesuaikan dengan norma dan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sukamta juga menyinggung ajakan Elon Musk untuk memboikot Netflix. Ia menilai ajakan tersebut kurang relevan karena justru platform X juga menjadi tempat beredarnya konten pornografi dan judi online.
“Sementara itu terkait ajakan Elon Musk untuk boikot Netflix, justru yang lebih meresahkan sebetulnya ada di platform Elon Musk sendiri yaitu twitter/X,” ujar Sukamta.
“Di dalamnya netizen bahkan bisa dengan lebih mudah mengakses konten pornografi yang sering jadi promosi judi online,” tambah dia.
Ia menambahkan, X seharusnya tunduk pada aturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 40, penyelenggara sistem elektronik (PSE) wajib melakukan moderasi sebelum konten dipublikasikan.
“Harusnya Elon Musk bisa lebih patuh dengan UU ITE di Indonesia, karena twitter merupakan platform dengan user generated content yang tergolong PSE (penyelenggara sistem elektronik) yang masuk dalam ranah ITE,” tutupnya.