
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin TikTok Pte. Ltd. karena dinilai tak mematuhi peraturan perundang-undangan. TikTok dianggap tidak memberikan data lengkap terkait aktivitas live streaming selama periode demo 25–30 Agustus 2025, termasuk soal monetisasi dan dugaan konten taruhan daring. Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya sudah memanggil TikTok pada 16 September dan memberi waktu satu pekan untuk menyerahkan data yang diminta. Namun, hingga tenggat, TikTok hanya menyampaikan data parsial. Menurut Alexander, langkah ini merupakan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan ruang digital. Ia menegaskan pembekuan izin juga bertujuan menjaga kedaulatan hukum nasional serta melindungi kelompok rentan, terutama anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital. 📸: Dok. AFP/Ilustrasi, Reuters/Ilustrasi, kumparan/Abid, Shutterstock/Ilustrasi, Humas Komdigi, kumparan/Zamachsyari, Getty Images/Ilustrasi, kumparan/Thomas Bosco. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #izintiktok #news #svl #tiktok #komdigi #livestreaming #digital #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ original sound - kumparan - kumparanDirektur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Alexander Sabar, memastikan aplikasi TikTok tetap bisa digunakan masyarakat meski izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) mereka dibekukan sementara. “Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi,” kata Alexander, Jumat (3/10). Menurutnya, selama pembekuan ini TikTok secara hukum berstatus nonaktif sebagai PSE terdaftar. Pembekuan izin TikTok dilakukan karena perusahaan tidak menyerahkan data lengkap terkait aktivitas live streaming, informasi traffic, hingga data monetisasi gift selama kerusuhan akhir Agustus lalu yang diduga memuat konten bertaruh daring. Tindakan TikTok itu dinilai melanggar Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020. Alexander menambahkan, pihak TikTok telah menjalin komunikasi dengan pemerintah untuk mencari solusi. Ia menyebut status pembekuan bisa segera dicabut apabila kewajiban penyampaian data dipenuhi. 📸: Dok. Shutterstock/Ilustrasi. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #izintiktok #news #oneliner #tiktok #komdigi #livestreaming #digital #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ News - Music For Business & Pedreiro ApaixonadoKementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara izin Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) TikTok karena platform tersebut belum menyerahkan data terkait aktivitas live streaming saat demonstrasi ricuh pada Agustus lalu. Meski demikian, pembekuan ini bersifat administratif sehingga TikTok masih bisa diakses masyarakat. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Laksono, menilai langkah ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas media sosial. Ia menyebut pembekuan tersebut menjadi pengingat bahwa platform digital memiliki pengaruh langsung terhadap stabilitas sosial. Komisi I pun akan mengkaji kebutuhan regulasi khusus tentang media sosial, termasuk opsi RUU tata kelola, guna memperkuat kerangka hukum sekaligus tetap menjamin kebebasan berekspresi. Sementara itu, TikTok menyatakan menghormati hukum dan regulasi di Indonesia. Pihaknya berkomitmen bekerja sama dengan Komdigi untuk menyelesaikan persoalan ini secara konstruktif. 📸: Dok. Antara, AFP, Shutterstock. Follow WhatsApp Channel kumparan untuk dapat Informasi terpercaya dikirim langsung ke WhatsApp kamu. Ketik kum.pr/WAchannel di browser kamu sekarang, agar bisa share informasi tanpa ragu. #focus #izintiktok #news #videonews #tiktok #komdigi #livestreaming #digital #info #infoterkini #berita #beritaterkini #bicarafaktalewatberita #kumparan
♬ original sound - kumparan - kumparan