Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan perihal pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Yaqut Cholil Qoumas.
Pencegahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 (tiga) orang yaitu YCQ, IAA dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (12/8/2025).
Budi menjelaskan tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan ketiga orang tersebut di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana...