Tak hanya pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus saja yang tengah diusut oleh KPK. Ternyata, penggunaan kuota haji khususnya juga diduga bermasalah.
KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kuota petugas haji khusus dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024. Kuota haji khusus yang mestinya dipakai oleh petugas haji diduga justru dijualbelikan kepada calon jemaah.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa praktik jual beli tersebut diduga terjadi terhadap kuota haji khusus yang dikelola oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Jual beli kuota khusus ini ada di PIHK. Jadi kan beda jalur. Untuk petugas itu masuk di (haji) khusus. Kalau yang reguler ada lagi yang reguler, beda hal," kata Budi kepada wartawan, Rabu (8/10).
"Jadi para petugas haji ini tidak hanya untuk haji-haji yang di kuota reguler, tapi juga yang di khusus itu juga harus ada," jelas dia.
Budi menyebut, keberadaan petugas haji khusus tersebut untuk memastikan agar pelayanan ibadah haji ini bisa betul-betul terlaksana dengan baik.
"Termasuk menjaga kondisi para jemaah, kesehatannya, kebugarannya, termasuk kebutuhan-kebutuhan administratifnya misalnya seperti apa. Nah itu memang dibutuhkan adanya petugas haji," ungkap dia.
Namun, kata Budi, kuota yang mestinya dialokasikan untuk petugas haji khusus tersebut, justru dijualbelikan ke calon jemaah.
"Dalam perkara ini, penyidik menemukan adanya kuota-kuota yang seharusnya untuk petugas haji ini kemudian diperjualbelikan kepada para calon jemaah," tutur Budi.
"Artinya petugas haji menjadi secara kuantitas jumlahnya berkurang. Tentu ini akan berdampak pada kualitas pelayanan haji itu sendiri," imbuhnya.
Lebih lanjut, Budi mengungkapkan bahwa PIHK mengetahui saat memperjualbelikan jatah kuota bagi petugas haji ke jemaah.
"Seharusnya tahu [kuota petugas haji dijualbelikan ke jemaah], karena memang ada ketentuan atau batasan-batasannya. Misalnya dengan jumlah 40 jemaah harus didampingi oleh petugas pendamping, kemudian petugas kesehatan, kemudian ada petugas layanan lainnya. Itu kan ada ketentuan-ketentuan lainnya," kata Budi.
"Namun demikian, keluar dari ketentuan itu. PIHK ini kemudian menjual kuota yang seharusnya khusus untuk petugas haji diperjualbelikan kepada calon jemaah lainnya," pungkasnya.
Adapun kasus yang sedang diusut KPK ini terkait dugaan korupsi dalam kuota tambahan haji sebanyak 20 ribu.
Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, diduga membagi rata kuota tambahan itu menjadi 10 ribu jemaah haji reguler dan 10 ribu jemaah haji khusus.
Padahal, menurut KPK, bila merujuk pada UU, seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Pengaturan kuota haji reguler dan khusus dibagi rata itu termuat dalam Keputusan Menteri ...