
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
“Kami ingin memastikan, dengan penertiban ODOL, kita bisa melindungi masyarakat dari kecelakaan yang selama ini telah menelan banyak korban jiwa,” ujar AHY dalam konferensi pers seusai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Implementasi Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL, dikutip dari Antara, Senin (6/10)
Berdasarkan data tahun 2024, tercatat 150.906 kasus kecelakaan dengan 26.839 korban meninggal dunia, dan sekitar 10,5 persen di antaranya melibatkan kendaraan angkutan barang, termasuk ODOL.
“Angka ini menunjukkan besarnya kontribusi kendaraan ODOL terhadap kecelakaan fatal di jalan raya,” kata AHY.
Zero ODOL: Langkah Nyata Akhiri Polemik
AHY menilai, penerapan kebijakan “zero ODOL” merupakan solusi tegas untuk mengakhiri polemik tahunan yang sering berujung pada kebuntuan. Ia menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian dan lembaga agar kebijakan ini berjalan efektif.
Menurutnya, setiap kementerian memiliki sudut pandang berbeda terkait ODOL, mulai dari aspek ekonomi, sosial, hingga keselamatan, namun keselamatan rakyat harus menjadi prioritas utama.
“Keselamatan masyarakat tidak bisa ditawar. Ini bukan sekadar isu teknis, tapi soal nyawa manusia,” tegasnya.
Dampak Ekonomi dan Infrastruktur
Selain berisiko terhadap keselamatan, praktik ODOL juga menimbulkan kerugian ekonomi besar. Pemerintah setiap tahun harus mengeluarkan triliunan rupiah untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat kendaraan kelebihan muatan.
“Kerusakan jalan di berbagai daerah memaksa negara mengeluarkan biaya perbaikan yang sangat besar. Inilah beban ekonomi lain dari ODOL,” ujar AHY.
Edukasi dan Penegakan Hukum
Menko AHY mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk turut menyosialisasikan kebijakan zero ODOL agar publik memahami manfaatnya bagi keselamatan dan keberlanjutan ekonomi nasional.
Ia menargetkan kebijakan zero ODOL dapat berlaku efektif secara nasional mulai 1 Januari 2027, dengan dukungan kerja keras, pengawasan ketat, dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen, mulai 1 Januari 2027, kebijakan zero ODOL akan benar-benar diterapkan di seluruh Indonesia,” tandasnya. (Ant/Z-10)