
KPK mengungkap kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3 di Kemnaker. Ternyata, dalam proses penerbitan sertifikat tersebut, harganya dibuat mahal dan uangnya mengalir ke sejumlah pejabat. Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa pemerasan ini terjadi pada 2019-2024. Total uang yang dikumpulkan mencapai Rp 81 miliar.
Di balik itu, ada ASN yang menjadi pihak penerima uang paling banyak. Dia diduga otak pemerasan ini.
Sosok tersebut adalah Irvian Bobby Mahendro (IBM) selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022 sampai dengan 2025. Dia diduga menerima uang hingga puluhan miliar rupiah terkait pengurusan sertifikat K3.
"Pada tahun 2019-2024, Saudara IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp 69 miliar melalui perantara," kata Setyo dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (22/8).
Uang tersebut digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, hingga setoran tunai kepada sejumlah pihak. Irvian juga diduga menggunakan uang itu untuk membeli mobil mewah.
Kemudian, pihak lain yang menerima uang yakni Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022 sampai sekarang. Dia menerima Rp 3 miliar, yang dibelikan sejumlah aset.
Lalu, ada Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020 sampai 2025. Dia diduga menerima Rp 3,5 miliar dari sekitar 80 perusahaan. Uang digunakan untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang yang menerima Rp 5,5 miliar.

Kemudian ada Wamenaker Immanuel Ebenezer yang menerima Rp 3 miliar pada Desember 2024. Dari tangannya, KPK juga mengamankan satu unit motor mewah.
Selanjutnya, ada sosok FAH dan HR yang disebut menerima Rp 50 juta per minggu. Lalu, ada Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021 sampai Februari 2025 yang menerima Rp 1,5 miliar. Kemudian ada sosok Chairul Fadhly Harahap selaku Sesditjen Binwasnaker dan K3 yang mendapat satu unit mobil mewah.
Modus Kasus
Dalam kasus ini, para buruh diwajibkan memiliki sertifikasi K3. Namun, harganya dibuat lebih mahal.
"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp 275 ribu, fakta di lapangan, menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp 6 juta," ujar Setyo.
Bersama para pihak yang menerima uang itu, total ada 11 orang yang dijerat tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berikut daftar 11 tersangka:
Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025;
Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang;
Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025;
Anitasari Kusumawatiselaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020 sampai sekarang;
Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029;
Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025 sampai sekarang;
Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025;
Sekasari Kartika Putri selaku Subkoordinator;
Supriadi selaku koordinator;
Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia;
Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia.