Lampung Geh, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Evaluasi Pencapaian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2025 di Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Senin (29/9).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, dan diikuti para kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat.
Marindo menegaskan, pentingnya optimalisasi kinerja UPTD Samsat untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah yang masih menyisakan waktu tiga bulan di tahun anggaran 2025.
“Kita kumpulkan kepala UPTD Bapenda terkait program pemutihan dan langkah ke depan. Tinggal tiga bulan waktu yang harus dioptimalkan. Kita punya target penerimaan yang harus direalisasikan,” ujar Marindo.
Ia menyampaikan, strategi yang ditempuh di antaranya memperkuat kolaborasi dengan bupati, wali kota, serta aparatur pemerintah setempat mulai dari camat hingga lurah, guna menggugah kesadaran wajib pajak.
“Data yang ada sekarang ini belum semuanya terealisasi. Maka dengan bekerjasama dengan pamong setempat, kita menggugah wajib pajak untuk bisa melakukan pembayaran pajak,” jelasnya.
Berdasarkan data Bapenda Lampung, hingga September 2025 sejumlah pajak daerah mencatatkan realisasi yang bervariasi. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ditargetkan Rp1,63 triliun dengan prognosis realisasi Rp687,91 miliar atau 42,20 persen.
Sementara itu, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melampaui target Rp345 miliar dengan prognosis realisasi Rp370,20 miliar atau 107,31 persen.
Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), target Rp800 miliar dengan prognosis realisasi Rp845 miliar atau 105,63 persen.
Pajak Air Permukaan ditargetkan Rp10 miliar dengan prognosis realisasi Rp9,49 miliar atau 94,87 persen. Pajak Rokok mencapai target penuh sebesar Rp527 miliar atau 100 persen.
Pajak Alat Berat ditargetkan Rp2 miliar dengan prognosis realisasi Rp1,93 miliar atau 96,55 persen. Sedangkan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) masih rendah, dengan target Rp17,73 miliar dan prognosis realisasi Rp6,87 miliar atau 38,75 persen.
Marindo juga membantah isu yang menyebutkan, kendaraan yang menunggak pajak dilarang membeli bahan bakar di SPBU.
“Kita pastikan tidak pernah ada kebijakan, tidak boleh membeli bensin kalau tidak bayar pajak. Itu berita yang sangat menyesatkan dan tidak benar,” tegas Marindo.
Ia menegaskan, hingga saat ini Pemprov Lampung tidak pernah mengeluarkan aturan pembatasan pelayanan pembelian BBM bagi masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan.
“Tidak pernah ada pernyataan dari kita. Sampai hari ini tidak ada kebijakan di Provinsi Lampung yang melarang pengisian BBM karena tidak membayar pajak,” pungkasnya. (Cha/Ansa)