Liputan6.com, Jakarta Vadel Badjideh akan menempuh berbagai cara untuk mencari keadilan, terkait perkara persetubuhan di bawah umur dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani. Tim kuasa hukum Vadel bahkan mewacanakan langkah ekstrem jika upaya banding dan kasasi yang diperjuangkan menemui jalan buntu.
Langkah tersebut adalah membongkar makam janin yang dikandung Lolly untuk menggelar tes DNA. Wacana ini disampaikan oleh kuasa hukum Vadel, Oya Abdul Malik, sebagai sebuah opsi pamungkas.
Menurut Oya, hasil tes DNA ini akan menjadi bukti baru yang tidak terbantahkan untuk diajukan dalam proses Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung kelak. Langkah ini menjadi jalan terakhir untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya kepada publik.
"Kalau nanti memang ternyata dengan dua upaya itu masih, masih juga, ya sudah, upaya terakhir bisa membuktikan bahwa itu bukan anak Vadel," ujar Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang dilaporkan Nikita Mirzani.
Klaim Tes DNA Masih Bisa Dilakukan
Menurut Oya, wacana ini sekaligus menjadi jawaban tegas atas keraguan masyarakat dan warganet yang menganggap tes DNA tidak mungkin dilakukan. Oya menepis anggapan tersebut.
"Ada yang bilang, 'Mana bisa, sudah dikubur udah lama.' Pemirsa, coba belajar pintar. DNA itu tidak akan hilang berpuluh-puluh tahun. Jadi masih bisa diambil sampelnya. Saya tahu di mana dikuburnya," jelasnya.
Jika Tes DNA Berhasil Dilakukan...
Lebih lanjut, Oya memaparkan bahwa jika tes DNA ini berhasil diajukan sebagai novum dalam sidang PK, maka seluruh teka-teki mengenai siapa ayah biologis dari janin tersebut akan terjawab. Ia menyebut bahwa hal ini penting agar masyarakat tidak lagi berspekulasi dan mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.
"Ya, itu kan kalau nanti sampai ke PK, kan bukti baru. Kalau ada bukti baru, ya bongkar. Supaya masyarakat tahu akhirnya ini anak siapa yang sebenarnya," tutur Oya.
Fokus pada Upaya Banding
Meski demikian, sementara ini pihak Vadel akan lebih dulu berkonsentrasi pada proses banding. Harapannya, majelis hakim di tingkat banding lebih jeli dan cermat dalam melihat fakta-fakta persidangan.
"Saya fokus ajalah sama upaya banding dan kasasi. Kalau nanti memang ternyata dengan dua upaya itu masih, masih juga, ya sudah, upaya terakhir bisa membuktikan bahwa itu bukan anak Vadel," pungkas Oya.