
PAKAR Telematika, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu (20/8) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Seusai pemeriksaan, Roy menyampaikan pesan khusus kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memberi perhatian serius terhadap perkara ini.
Menurut Roy, kasus tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap warga sipil.
“Pesan saya kepada Pak Prabowo, kalau ini sampai terjadi sesuatu, maka di rezim pemerintahan Pak Prabowo lah terjadi kriminalisasi dan intimidasi terhadap anak bangsa yang dilakukan oleh aparat kepolisian,” kata Roy kepada wartawan, Rabu (20/8).
Ia menegaskan, aparat kepolisian tidak seharusnya melakukan kriminalisasi maupun intimidasi terhadap masyarakat dalam kasus apa pun. Meski demikian, Roy tetap optimistis dapat lolos dari jeratan hukum, sembari menegaskan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Hingga kini, Polda Metro Jaya menangani enam laporan terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Dari jumlah itu, salah satunya dilaporkan langsung oleh Jokowi sendiri. Laporan tersebut terkait dugaan fitnah atau pencemaran nama baik yang mengacu pada Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, serta Pasal 305 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE.
Berdasarkan hasil gelar perkara, laporan yang diajukan Jokowi telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana. Dari lima laporan lainnya, tiga juga ikut berlanjut ke tahap penyidikan, sementara dua laporan sisanya dicabut oleh pelapor.
Sejumlah nama yang kini berstatus terlapor dalam perkara ini antara lain Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein. (MetroTV/P-4)