Lampung Geh, Bandar Lampung - Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) menegaskan, layanan visum et repertum di rumah sakit tersebut berbayar bagi masyarakat umum, sesuai ketentuan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan RSUD Dr. H. Abdul Moeloek.
Namun, layanan visum tetap gratis bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, melalui kerja sama lintas instansi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung.
Direktur RSUDAM dr. Imam Gozali menjelaskan, ketentuan mengenai visum berbayar mengacu pada tarif pelayanan forensik dan kamar jenazah yang termasuk dalam kategori layanan umum dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
“Kalau untuk kasus kekerasan terhadap perempuan memang tidak dikenakan biaya. Tapi kalau untuk tindak pidana lain, ada ketentuan tarifnya sesuai Pergub,” ujar Imam saat dikonfirmasi, Minggu (5/10).
Ia menambahkan, pemeriksaan visum atas permintaan pribadi juga diatur dalam Pergub tersebut sebagai layanan berbayar.
Berdasarkan Pergub Nomor 18 Tahun 2023, pelayanan forensik dan kamar jenazah dikategorikan sebagai layanan berbayar BLUD (Pendapatan Negara/Daerah Bukan Pajak) dengan cara bayar “umum”.
Sementara untuk korban kekerasan perempuan dan anak, RSUDAM telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Dinas PPPA Provinsi Lampung.
Melalui kerja sama itu, biaya visum ditanggung oleh Dinas PPPA, sehingga korban tidak perlu membayar.
Sebelumnya, seorang warga Bandar Lampung bernama Nul (26) mengeluhkan kebijakan visum berbayar di RSUDAM.
Dalam video yang diterima Lampung Geh, Nul mengaku merupakan korban pengeroyokan dan telah membawa surat pengantar resmi dari Polresta Bandar Lampung dengan nomor laporan LP/B/1455/X/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung. Namun, menurut pengakuannya, ia diminta membayar Rp500.000 untuk keperluan visum. (Cha/Put)