Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmen untuk menindak tegas perusahaan yang terbukti lalai dan melanggar aturan, khususnya terkait pengelolaan lingkungan di area konsesi. Hingga saat ini, nilai tagihan sanksi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) kepada korporasi mencapai lebih dari Rp18 Triliun.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurfiq mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kecukupan sarana dan prasarana pada setiap unit pemilik konsesi. Menurut Hanif, hingga kini ada 25 unit usaha pemegang konsesi yang sedang dalam proses penegakan hukum.
Selain penegakan hukum, Hanif juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip environmental, social, and governance (ESG) dalam operasional perusahaan. KLH menurutnya, mendorong ESG menjadi la...