Jakarta, CNBC Indonesia- Ketentuan tarif resiprokal 19% terhadap produk Indonesia yang masuk ke Amerika Serikat resmi berlaku Kamis, 7 Agustus 2025.
Menanggapi kebijakan AS terhadap tarif 19%, Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan dan Perjanjian Luar Negeri Kadin Indonesia, Pahala Mansury menyebutkan bahwa kenaikan tarif resiprokal AS ini memberi dampak ke banyak komoditas sektor padat karya yang mengandalkan AS sebagai pasar tujuan utama termasuk tekstil dan produk tekstil (TPT), alas kaki, furnitur hingga elektronik dan minyak sawit.
Kadin Indonesia lewat Kadin Institute memandang kebijakan ini di satu sisi bisa memberi dampak positif, apalagi jika RI berhasil melakukan negosiasi lanjutan untuk mendapatkan tarif 0% untuk produk yang diperlukan AS.
Meski demikian terdapat sejumlah tantangan dalam mendorong daya saing produk RI sehingga dibutuhkan dukungan ke pelaku u...