
MENTERI Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengungkapkan bahwa saat ini badan usaha koperasi telah bisa mengelola sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba), termasuk tambang rakyat. Hal tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan bahwa ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Di antaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.
Di sisi lain, juga ada Pasal 26 E yang menyebut berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP batu bara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.
Begitu juga dengan Pasal 26 F yang menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP batu bara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektar.
"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batu bara," kata Ferry dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (7/10).
Dirinya menjelaskan, luas lahan yang diperbolehkan dikerjakan koperasi untuk tambang mineral bisa mencapai 2.500 hektare.
"Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat, khususnya di wilayah dengan potensi tambang," ucap dia.
Ia meyakini, pengelolaan sumur minyak rakyat hingga tambang bakal menjadi program baru di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
"Saya yakin program itu akan berdampak lebih luas. Jadi, ini akan menjadi kegiatan baru dari koperasi dan akan kita jadikan koperasi ini menjadi badan usaha yang lebih baik," jelas Ferry.
Kebijakan ini, lanjut Ferry, sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, antara lain melalui lembaga berbasis kerakyatan seperti koperasi. (H-3)