Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, rampung diperiksa KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Kamis (28/8). Fuad mengaku dimintai keterangannya terkait kuota tambahan yang diterima Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi.
Fuad tampak keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Artinya, dia menjalani pemeriksaan sekitar 6,5 jam setelah hadir sekitar pukul 09.56 WIB.
"Pemeriksaan sangat baik. Apa semua. Itu mengenai bagaimana kuota tambahan. Itu aja, ya. Kami memberikan penjelasan," kata Fuad usai menjalani pemeriksaan.
Dia menambahkan, masalah kuota haji tambahan ini mestinya dijaga dengan baik. Sebab, ini menyangkut hubungan baik antara dua negara.
"Hadiah yang diberikan oleh pemerintah Saudi tujuannya sangat baik. Apa semua, makanya kita jaga semua. Agar tidak nanti justru memberikan kedua belah pihak," jelasnya.
Saat disinggung soal keikutsertaannya dalam permintaan kuota haji tambahan ke Arab Saudi bersama Presiden ke-7 RI, Jokowi, Fuad membantahnya.
"Ya enggak mungkin, apa kapasitas saya. Saya hanya seorang pelayan. Apa kapasitas saya ikut di rombongan. Enggak ada itu, ya. Jadi, salah benar kalau saya ikut di rombongan, enggak ada sama sekali, ya," jawab Fuad.
Dalam kasus ini, Fuad merupakan salah satu pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK. Hal itu dilakukan karena keberadaannya di Indonesia masih diperlukan dalam rangka permintaan keterangan.
KPK juga sebelumnya telah menggeledah kantor Maktour terkait kasus ini. Dari sana, ditemukan ada upaya dugaan penghilangan barang bukti.
Saat ini, KPK tengah melakukan penyidikan terkait perkara kuota haji 2024. Perkara ini berawal saat Presiden Jokowi pada 2023 silam bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi dan mendapat 20 ribu kuota tambahan haji.
KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi itu kemudian menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Mereka diduga berupaya agar kuota haji khusus ditetapkan lebih besar dari ketentuan yang berlaku. Seharusnya kuota haji khusus hanya diperbolehkan maksimal 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Diduga, ada rapat yang menyepakati kuota haji tambahan akan dibagi rata antara haji khusus dan reguler 50%-50%.
Keputusan itu juga tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menag saat itu, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. KPK masih mendalami keterkaitan SK itu dengan rapat yang digelar sebelumnya.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya dugaan setoran yang diberikan para pihak travel yang mendapat kuota haji khusus tambahan ke oknum di Kemenag.
Besaran setoran yang dibayarkan berkisar antara USD 2.600 hingga 7.000 per kuota. Perbedaan biaya tersebut bergantung pada besar kecilnya travel haji itu sendiri.
Uang itu diduga disetorkan para travel melalui asosiasi haji. Nantinya, dari asosiasi haji itu akan menyetorkan ke oknum di Kemenag. KPK masih mengusut sosok oknum itu.