Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencabut paspor milik dua tersangka yang kini menjadi buron, yakni Mohammad Riza Chalid dan Jurist Tan.
Keduanya merupakan tersangka untuk kasus yang berbeda. Riza Chalid merupakan tersangka kasus minyak mentah. Sementara itu, Jurist Tan merupakan tersangka kasus korupsi Chromebook.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa pencabutan paspor itu merupakan upaya untuk mempersempit ruang gerak keduanya.
"Prinsipnya pencabutan paspor itu membatasi ruang geraknya. Seandainya mereka berada di negara lain, kita lokalisir lah seperti itu, usaha upayanya," kata Anang kepada wartawan, Selasa (7/10).
Menurutnya, cara tersebut juga sebagai upaya Kejagung untuk bisa menghadirkan keduanya kembali ke Indonesia.
"Memang itu salah satu strategi penyidik dalam upaya menghadirkan tersangka yang berada di luar negeri supaya untuk kembali ke Indonesia dan itu supaya upaya maksimal dari kita," tutur Anang.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa status keduanya otomatis ilegal di negara lain setelah paspornya dicabut. Ia menerangkan, kedua buron ini hanya memiliki dua opsi, kembali ke Indonesia atau overstay (melebihi masa berlaku izin tinggal) di negara lain.
"Pilihan bagi yang bersangkutan jika kembali ke Indonesia harus dengan surat SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor) dan itu hanya berlaku sekali. Atau dia tinggal di sana overstay," ucap dia.
"Ya tentunya seyogyanya karena pemerintah yang ditempatin tahu bahwa itu dia sudah dicabut paspornya, bisa dideportasi," imbuhnya.
Anang menjelaskan, pencabutan paspor terhadap keduanya itu tak serta-merta menggugurkan kewarganegaraan Indonesia mereka. Ia menyebut, mereka kini tak bisa bepergian ke negara lain atau statusnya ilegal di negara yang ditempati.
"Perlu dipahami dulu bahwa dengan dicabutnya paspor tersebut tidak serta-merta yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan Indonesia," tutur Anang.
"Hanya dengan dicabutnya paspor, maka secara aturan mereka tidak bisa bepergian ke negara lain lagi dan keberadaan yang bersangkutan di negara tersebut menjadi ilegal," pungkasnya.
Adapun Riza Chalid telah ditetapkan sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
DPO terhadap Riza Chalid itu resmi diterbitkan per 19 Agustus 2025. Penerbitan DPO itu setelah Riza Chalid tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan penyidik dalam kasus minyak mentah tersebut.
Sebelum penetapan DPO itu, Kejagung juga telah menetapkan Riza sebagai tersangka TPPU. Penyidikan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Penetapan tersangka itu dilakukan sejak 11 Juli 2025 lalu.
Dalam penyidikan TPPU itu, Kejagung juga telah menyita sembilan unit mobil mewah dari pihak yang diduga terafiliasi dengan Riza Chalid.
Mo...