
Dalam ajaran Islam, menjaga kebersihan adalah bagian dari iman. Rasulullah SAW bersabda dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Muslim: النَّظَافَةُ مِنَ الْإِيمَانِ (An-nazhafatu min al-iman) yang artinya "Kebersihan adalah sebagian dari iman." Membuang celana dalam bekas bukan sekadar buang sampah, tapi harus dilakukan dengan cara yang menjaga privasi, menghindari najis, dan tidak merusak lingkungan. Artikel ini akan jelaskan cara membuang celana dalam bekas menurut Islam secara sederhana dan lengkap.
Hukum Membuang Celana Dalam Bekas dalam Islam
Islam tidak melarang membuang pakaian bekas, asal tidak mubazir atau sia-sia. Al-Quran dalam Surah Al-A'raf ayat 31 memerintahkan: وَلاَ تُسْرِفُواْ إِنَّهُ لاَ يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ (Wa laa tusrifuu innahuu laa yuhibbul musrifien) yang artinya "Dan janganlah kamu berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." Jadi, buanglah dengan bijak, prioritaskan daur ulang atau sedekah jika memungkinkan.
Prinsip Dasar: Bersihkan Najis Terlebih Dahulu
Celana dalam bekas sering terkena najis seperti air kencing atau darah haid. Menurut fiqih, najis harus dihilangkan sebelum dibuang. Hadits shahih dari Aisyah RA (HR. Bukhari dan Muslim) menyebutkan bahwa Rasulullah SAW mencuci pakaian yang terkena air mani. Cara membersihkan najis ringan (seperti kencing bayi laki-laki) cukup dipercik air, berdasarkan hadits dari Abu Sa'id Al-Khudri RA: يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ (Yughsalu min bawli al-jariyati wa yurashshu min bawli al-ghulami) artinya "Air kencing anak perempuan dicuci, sedangkan air kencing anak laki-laki dipercikkan."
Cara Membuang Celana Dalam Bekas Menurut Islam Langkah demi Langkah
Ikuti langkah ini agar sesuai syariat dan ramah lingkungan:
Langkah 1: Cuci dan Bersihkan Secara Menyeluruh
Cuci celana dalam dengan air mengalir hingga najis hilang. Ini wajib untuk menjaga kesucian. Setelah kering, lipat rapi agar tidak terlihat kotor.
Langkah 2: Hancurkan atau Potong untuk Jaga Privasi
Potong kainnya menjadi potongan kecil agar tidak bisa dikenali. Ini mencegah penyalahgunaan dan menjaga aurat, sesuai prinsip Islam tentang privasi.
Langkah 3: Pilih Metode Pembuangan yang Syar'i
- Sedekah jika Masih Layak: Jika belum rusak parah, sedekahkan ke yang membutuhkan. Hadits dari Umar RA (HR. Ahmad): Saat memakai pakaian baru, sedekahkan yang lama untuk lindungan Allah.
- Daur Ulang: Serahkan ke tempat daur ulang tekstil. Ini hindari israf (pemborosan).
- Bakar atau Kubur: Jika sudah sangat rusak, bakar di tempat aman atau kubur di tanah agar tidak mencemari lingkungan, sesuai hadits tentang membersihkan jalan (HR. Muslim).
- Hindari Buang Sembarangan: Jangan lempar ke sungai atau jalan, karena merusak ciptaan Allah.
Langkah 4: Berdoa Saat Membuang
Baca doa: "Allahumma inni a'udzu bika minas-su'i" (Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari keburukan). Ini tambah keberkahan.
Kesalahan Umum yang Harus Dihindari
Jangan buang mentah-mentah tanpa cuci, karena bisa sebarkan kuman. Hindari buang di tempat umum yang bisa lihat orang lain, karena rusak privasi. Ingat, Al-Quran Surah Al-Muddaththir ayat 4: وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ (Wa tsiyaabaka fathahhir) artinya "Dan pakaianmu, maka bersihkanlah."
Kesimpulan: Praktikkan untuk Pahala Berlipat
Membuang celana dalam bekas menurut Islam bukan tugas berat, tapi ibadah kecil yang beri pahala besar. Terapkan sekarang untuk jaga iman dan lingkungan. Semoga bermanfaat! (Z-10)