
HARAPAN untuk bekerja dan mendapat gaji besar di luar negeri justru berujung petaka bagi sepuluh calon pekerja migran Indonesia asal berbagai daerah. Mereka nyaris menjadi korban pengiriman ilegal ke Malaysia sebelum berhasil diselamatkan oleh jajaran Polres Karimun.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) bersama Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun menggagalkan dua upaya penyelundupan calon pekerja migran non-prosedural di dua lokasi berbeda.
Kapolres Karimun, AKBP Robby TM, menjelaskan, pengungkapan pertama terjadi di Kecamatan Kundur Barat. Polisi mengamankan seorang pelaku berinisial Dl, sementara seorang lainnya berinisial Mz kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku menampung calon pekerja migran di sebuah rumah sebelum diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Dalam kasus ini, empat calon pekerja migran berhasil kami selamatkan,” katanya saat dkonfirmasi wartawan, Rabu (8/10).
Keempat calon pekerja migran tersebut terdiri dari dua pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan dua pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka dijanjikan bisa bekerja di Malaysia dengan gaji tinggi tanpa perlu melalui proses resmi.
Masih di hari yang sama, tim Satpolairud Polres Karimun juga menggagalkan upaya pengiriman calon pekerja migran ilegal di Perairan Malarko, Kecamatan Tebing. Dari sebuah speedboat bermesin ganda, petugas menyelamatkan enam calon pekerja migran, yang terdiri dari tiga pria dan tiga perempuan.
“Para calonpekerja migran ini berasal dari berbagai daerah, antara lain satu orang dari Banten, satu dari Kabupaten Bintan, satu dari Jawa Timur, dan tiga orang dari NTB,” ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan tiga orang tersangka, masing-masing berinisial Ag, AM, dan I. Berdasarkan pemeriksaan, para korban mengaku harus membayar antara Rp8 juta hingga Rp12 juta untuk bisa diberangkatkan ke Malaysia.
“Para korban sudah kami serahkan ke P4MI Kabupaten Karimun untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Sementara empat pelaku dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tambahnya. (H-2)