Eks Dirut BUMN Cs Tersangka PLTU I Kalbar tak Ditahan, Ini Pertimbangannya

2 days ago 3
informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat informasi penting berita penting kabar penting liputan penting kutipan penting informasi viral berita viral kabar viral liputan viral kutipan viral informasi terbaru berita terbaru kabar terbaru liputan terbaru kutipan terbaru informasi terkini berita terkini kabar terkini liputan terkini kutipan terkini informasi terpercaya berita terpercaya kabar terpercaya liputan terpercaya kutipan terpercaya informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online slot slot gacor slot maxwin slot online slot game slot gacor online slot maxwin online slot game online slot game gacor online slot game maxwin online demo slot demo slot online demo slot game demo slot gacor demo slot maxwin demo slot game online demo slot gacor online demo slot maxwin online demo slot game gacor online demo slot game maxwin online rtp slot rtp slot online rtp slot game rtp slot gacor rtp slot maxwin rtp slot game online rtp slot gacor online rtp slot maxwin online rtp slot game gacor online rtp slot game maxwin online
Eks Dirut BUMN Cs Tersangka PLTU I Kalbar tak Ditahan, Ini Pertimbangannya ilustrasi.(MI)

KORPS Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tidak menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT PLN (Persero) FM dan tiga tersangka lainnya. Mereka ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) I di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008-2018.

"Kalau untuk ditahan belum, kami belum," kata Kakortas Tipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo kepada wartawan dikutip, Selasa (7/10).

Cahyono mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan terkait kelengkapan bekas perkara. Menurutnya, pemberkasan perkara tengah berproses dan dalam waktu dekat akan berkoordinasi terkait kontruksi perkara dengan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mudah-mudahan tidak terlalu lama, sehingga kami tidak bisa melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan," ujar jenderal polisi bintang dua itu.

Kasus ini diselidiki sejak 13 November 2024, saat Kortas Tipidkor masih bernama Direktorat Tipikor Bareskrim Polri. Kasus ini diambil alih dari Polda Kalimantan Barat (Kalbar). Total ada 65 saksi dan lima ahli dimintai keterangan dan diketahui proyek ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara 62.410.523,20 USD (setara Rp1,350 triliun) dan Rp323.199.898.

Sebanyak empat orang ditetapkan tersangka pada 3 Oktober 2025. Adapun, keempat tersangka ialah FM selaku Dirut PT PLN (Persero) periode 2008-2009; HK selaku Presiden Direktur PT BRN; RR selaku Dirut PT BRN; dan HYL selaku Dirut PT Praba.

Perkara ini berawal Pada 2008, saat PT PLN (Persero) mengadakan lelang (ulang) untuk pekerjaan Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat dengan kapasitas output sebesar 2x50 MegaWatt di Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Provinsi Kalimantan Barat. Akan tetapi, sebelum pelaksanaan lelang tersebut, diketahui pihak PLN melakukan permufakatan dengan pihak calon penyedia dari PT BRN dengan tujuan memenangkan PT BRN dalam Lelang PLTU 1 Kalbar.

Selanjutnya dalam pelaksanaan lelang tersebut, diketahui bahwa Panitia Pengadaan PLN telah meloloskan dan memenangkan KSO BRN – Alton – OJSC, meskipun tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis. Selain itu, diduga kuat bahwa Perusahaan Alton dan OJSC tidak pernah tergabung dalam KSO yang dibentuk dan dikepalai PT BRN.

Selanjutnya, pada 2009 sebelum dilaksanakannya tanda tangan kontrak, KSO BRN mengalihkan pekerjaan kepada PT PI, termasuk penguasaan terhadap rekening KSO BRN, dengan kesepakatan

pemberian imbalan (fee) kepada pihak PT BRN. Saat tanda tangan kontrak pada 11 Juni 2009, pihak PLN belum mendapatkan pendanaan, dan mengetahui KSO BRN belum melengkapi persyaratan.

Bahwa sampai dengan berakhirnya waktu kontrak pada 28 Februari 2012, KSO BRN maupun PT PI baru menyelesaikan 57 persen pekerjaan. Bahkan, sampai amandemen kontrak yang ke-10 yang berakhir pada 31 Desember 2018, KSO BRN maupun PT PI tidak mampu menyelesaikan pekerjaan, atau hanya mencapai 85,56 persen, karena alasan ketidakmampuan keuangan.

Namun demikian, diduga bahwa ada aliran atau transaksi keuangan dari rekening KSO BRN (yang berasal dari pembayaran proyek) ke para tersangka dan pihak lainnya secara tidak sah. Kortas Tipidkor masih mengembangkan kasus ini untuk menjerat pelaku lainnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, mereka tidak ditahan dengan pertimbangan masih proses pemberkasan perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). (Yon/P-3)

Read Entire Article