
Komnas HAM melakukan penilaian hak asasi manusia terhadap 7 kementerian/lembaga sepanjang 2024. Dari penilaian tersebut Kementerian Ketenagakerjaan dan Polri menjadi dua institusi yang meraih skor paling rendah.
Ketua Komnas HAM menjelaskan sejak tahun 2024 pihaknya melakukan satu program prioritas yaitu penilaian terhadap kinerja tujuh kementerian dan lembaga yang menggunakan indikator HAM yang disusun oleh Badan HAM PBB yang total terdiri dari 127 indikator penilaian hak asasi manusia.
Ia mengatakan penilaian inj menggunakan metodologi campuran, yakni melakukan studi pustaka, studi lapangan, survei publik yang didukung oleh lembaga demografi UI, melibatkan ahli, serta anggota Komnas HAM yang tergabung dalam tim penilaian HAM Komnas HAM. Selain itu, dalam penilaian ini melibatkan partisipasi kementerian dan lembaga selama proses pengambilan data.
Anis menjelaskan ada lima kategori hak dan tujuh kementerian/lembaga yang dinilai, yaitu hak kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi dan Kepolisian Republik Indonesia.
Kemudian hak berkumpul berorganisasi terhadap Kementerian Dalam Negeri. Lalu, hak atas kesehatan terhadap Kementerian Kesehatan. Selanjutnya, hak atas pendidikan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta hak atas pekerjaan terhadap Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Adapun, hasil penilaiannya ialah Kementerian Komunikasi dan Digital 58,0; Kepolisian Republik Indonesia 57,8; Kementerian Dalam Negeri 69,4; Kementerian Kesehatan 62,9; Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah 66,9; Kementerian Ketenagakerjaan 54,0; dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia 59,5.
"Ruang lingkup penilaian ini memang hanya berfokus pada hak tertentu seperti yang saya sampaikan dan tidak mencerminkan kinerja keseluruhan dari Kementerian Lembaga yang kami nilai," kata Anis saat konferensi pers, Rabu (8/10).
Ia mengatakan dalam penilaian HAM ini ada rentang nilai yang digunakan oleh tim Komnas HAM, yaitu 81-100 kategori sangat tinggi, kemudian 71-80 kategori tinggi, 61-70 kategori cukup, dan 61-40 masuk kategori rendah.
Anis mengatakan pihaknya mendorong regulasi yang belum selaras dengan prinsip-prinsip dan norma HAM untuk diperbaiki, khususnya dalam aspek menjamin kebebasan sipil khususnya hak berpendapat, berekspresi, berkumpul, dan berorganisasi.
"Tentu hasil penilaian HAM ini diharapkan dapat dijadikan sebagai upaya perbaikan dan penguatan tata kelola pemerintahan yang adil, akuntabel, dan berbasis HAM tetapi tidak terbatas pada 7 Kementerian Lembaga yang sudah kami nilai tetapi nantinya juga kami akan menilai pemerintah daerah dan korporasi," pungkasnya.(P-1)