Surabaya (ANTARA) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota di Jatim untuk melakukan relaksasi kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) agar kebijakan tidak membebani masyarakat.
"Memang PBB ini krusial untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, sosial, dan pembangunan. Tapi jangan lupa, adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini esensinya untuk memfasilitasi kehidupan dan program yang mensejahterakan masyarakat," kata Khofifah di Surabaya, Kamis.
Menurut Khofifah, pemungutan PBB merupakan kewenangan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Namun sebagai pembina pemerintah daerah di Jawa Timur, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memiliki kewajiban memastikan kebijakan yang diberlakukan di daerah tidak memberatkan masyarakat.
Baca juga: Mendagri imbau pemda evaluasi kembali kebijakan kenaikan PBB P2
Khofifah menegaskan instruksi relaksasi kenaikan pajak ini berakar pada keadilan sosial dan filosofi gotong royong di tengah tantangan dinamika ekonomi.
"Maka, kita harus bisa menyeimbangkan antara kebijakan dan kebajikan. Setiap kepala daerah harus punya kemampuan, kebaikan, dan kompetensi untuk mencari titik tengah yang tidak akan memberatkan masyarakat," ujarnya.
Ia menyebut relaksasi berlaku untuk semua kabupaten/kota dengan mempertimbangkan kondisi fiskal masyarakat.
"Saya dan Pak Wagub masih akan terus memantau dan memonitor data setiap daerah satu-satu. Tapi seperti di Jombang ini kita jadikan evaluasi karena perhatian publik tinggi sekali ke sana," ungkapnya.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.