Kota Padang (ANTARA) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, pascapencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Jimmy Ardianto di Kota Padang, Kamis.
Jimmy mengatakan LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Proses itu akan diselesaikan paling lama 90 hari kerja.
Ia menyampaikan nasabah dapat melihat status simpanannya di Kantor PT BPR Suliki Gunung Mas, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
Kemudian, bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di Kantor PT BPR Suliki Gunung Mas dengan menghubungi tim likuidasi LPS.
Pascapencabutan izin OJK, LPS mengimbau nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas tetap tenang dan tidak terprovokasi yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Kami juga mengimbau nasabah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan," ujarnya.
OJK Sumatera Barat resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Suliki Gunung Mas.
Kepala OJK Sumbar Roni Nazra mengatakan pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan instansi tersebut.
"Pencabutan izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas tidak dilakukan begitu saja, tapi sudah melalui berbagai proses dan rangkaian sebelum diputuskan," kata dia.
Baca juga: Gagal lakukan penyehatan, OJK cabut izin BPR Bumi Pendawa Raharja
Baca juga: OJK dan LPS perkuat surveilans BPR di Bali tekan risiko likuidasi
Baca juga: LPS tangani 26 bank bermasalah dalam setahun dan likuidasi 23 bank
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427425/original/007717300_1764386840-ENHYPEN.jpg)




:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429429/original/044154400_1764586227-Girona_vs_Real_Madrid-3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5400503/original/040123300_1762135066-Zeki_Celik_Davide_Bartesaghi.jpg)












English (US) ·